Sorongan Tegaskan Diskop Sulut Beri Waktu Koperasi Daftar Kembali jika Tidak Dapat Sanksi

berita terbaru, Sulut296 Dilihat

MONITOR Sulut – Dalam rangka melaksanakan program Operasi Daerah Sehatkan Koperas (ODSK), Dinas Koperasi dan UMKM Sulut lewat surat edaran yang ditanda tangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey memberikan waktu hingga 27 Februari 2020 bagi semua koperasi yang berbadan hukum untuk melakukan pendaftaran kembali. Hal ini ditegaskan Kadis Koperasi dan UMKM Sulut Ir Ronal Sorongan Jumat (15/11/2019)
Lanjut Sorongan, wajib mendaftar kembali dimaksud melaporkan kelembagaan dan usaha yang dikelola koperasi primer dan sekunder kepada dinas koperasi usaha kecil dan menengah Sulut atau di Kabupaten/Kota.
Dikatakannya pula, hal ini beracu dari UU nomor 25 tahun 1992 yang berbunyi pengurus bertugas mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, termasuk laporan RAT Koperasi.
Ditambahkannya pula, bila sampai batas waktu yang diberikan tidak dilakukan akan ada sanksi dari kategori ringan, sedang sampai berat. (Stv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *