MONITOR SULUT,Boltim–Usai pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2019 ini, pemerintah daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai melakukan penataan kembali semua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 80 Desa. Hal ini sesuai penyampaian Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hariono Sugeha. SH, rabu (10/7/19).
Ia menjelaskan, sala satu tujuan penataan BPD untuk melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan yang ada di Desa.
“Pak Bupati Sehan Landjar menginginkan roda pemerintahan serta pembangungan di Desa berjalan dengan baik maka perlu adanya BPD yang paham tentang tugas dan fungsi menyambungkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan,”tegas Sugeha.
Lanjutnya, sesuai Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 pasal 55 sangat jelas tentang fungsi BPD. Yaitu, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Dari fungsi hukum atau fungsi legislasi, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati RPD bersama kepala desa, sedangkan fungsi politik, BPD dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja kepala desa,”urainya.
Pelaksanaan, penataan BPD kata Sugeha, setelah APBD Perubahan, mengapa demikian karena kita masih terkendala dengan anggaran.
“Insyallah setelah APBD-P, akan melakukan penataan semua anggota BPD di 80 Desa. Kalau ABPD-P sudah jalan, secepatnya akan dilaksanakan,”ujar Sugeha.
Syarat untuk menjadi anggota BPD. Tambah Sugeha, minimal Ijazah SMA atau sederajat. Sebagai mana Peraturan Bupati (Perbup) disitu menegaskan tentang syarat dan calon menjadi anggota BPD.
“Penegasan dari Pak Bupati supaya terjadi penguatan di dalam desa sehingganya calon anggota BPD minamal SMA atau sederajat agar fungsi BPD ini betul-betul mengetahui tugas dan fungsi BPD. Karena banyak terjadi anggota BPD di Boltim tetapi tidak tahu apa harus dia kerjakan sehingga ada kekeliruan di wilayahnya BPD hanya diam dan jadi penonton,”kuncinya.
(IK)