MONITORSULUT,MANADO —–Sidang lanjutan sengketa kepegawaian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado kembali mengungkap sejumlah fakta baru melalui keterangan saksi dari pihak tergugat, Rabu (22/04/2026).
Bertempat di Ruang Sidang Olden Bidara, agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan tambahan bukti surat serta menghadirkan dua saksi kunci. Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu mengambil sumpah keduanya sebelum memberikan keterangan di persidangan.
Saksi pertama yang merupakan Ketua Tim Satgas Investigasi menjelaskan bahwa penanganan kasus bermula dari laporan dugaan perundungan di program studi Anak. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pembentukan tim gabungan antara Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi dan RSUP Prof Dr R.D Kandou.
Dalam proses investigasi, tim memeriksa sejumlah pihak, mulai dari sembilan peserta didik, lima tenaga pendidik, hingga pihak terlapor, termasuk sopir yang berkaitan dengan dugaan pembayaran jasa transportasi. Dari hasil pemeriksaan terakhir, sopir mengaku menerima pembayaran dari mahasiswa, bukan dari pihak dokter yang dilaporkan.
Menurut saksi, tim satgas hanya bertugas melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan institusi, sementara keputusan sanksi berada di tangan pihak fakultas dan rumah sakit. Ia juga menegaskan bahwa upaya pencegahan perundungan dilakukan secara berkala melalui monitoring mutu pendidikan dan survei terhadap peserta didik.
Sementara itu, saksi kedua mengungkap pengalaman berbeda yang memperlihatkan adanya tekanan dalam proses pendidikan klinis. Ia mengaku pernah diminta untuk memesan dan membayar jasa rental mobil untuk penggugat hingga empat kali.
Tak hanya itu, saksi juga mengaku pernah mendapatkan sanksi serta kesulitan dalam penilaian akademik akibat kelalaian dalam menjalankan permintaan tersebut. Ia juga mengungkap adanya tekanan untuk menyewa kamar kos milik pihak penggugat.
Dalam kesaksiannya, ia turut menyebut pernah menerima transfer sebesar Rp2 juta dari tiga dokter spesialis sebagai bentuk ucapan terima kasih atas bantuan tugasnya saat menjalani penugasan di RS Wolter Mongisidi pada Desember 2024.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 13.10 WITA itu akan kembali dilanjutkan pada 29 April 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap bukti dan saksi dari pihak tergugat.
(Yulia)







