MITRA, MONITORSULUT, COM. – Koperasi Desa Merah Putih Desa Wongkai Satu, Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), resmi terbentuk setelah Musyawarah Desa Khusus di rumah Ketua BPD, Rabu (28/5/2025).
Pengurus terpilih terdiri dari Gishella Wahongan (Ketua), Frend Maringka (Wakil Ketua Bidang Usaha), Dio Tanauma (Wakil Ketua Bidang Anggota), Cintya Masambentiro (Sekretaris), dan Gledis Gijoh (Bendahara). Tiga pengawas juga dipilih: Jieans Eiler Antou selaku Ketua yang juga adalah Hukum Tua, Juan Ponggohong, dan Merry Kosakoy.
Hukum Tua Jeans E Antou dalam sambutannya, menyatakan dukungan penuh pemerintah desa terhadap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih. Dan menekankan pentingnya koperasi sebagai salah satu pilar penggerak perekonomian desa.
“Kami sangat mendukung penuh cita-cita Presiden untuk memajukan koperasi di Indonesia,” ungkap Hukum tua Antou.
Dalam kesempatan tersebut Hukumtua juga menyampaikan komitmen pemerintah desa untuk membantu koperasi dalam hal pendanaan, termasuk untuk pembuatan akte pendirian di notaris yang membutuhkan biaya sebesar Rp2.500.000,-. Dana tersebut akan dialokasikan dari dana operasional desa sebesar 3% yang telah dianggarkan.
“Sebagai Pemerintah, kami akan terus mendukung penuh setiap program yang dicanangkan dalam mengembangkan koperasi Desa Merah Putih,” ujar Antou.
Antou juga menambahkan, dengan terpilihnya pengurus dan pengawas diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Wongkai Satu. Keberhasilan koperasi ini akan menjadi bukti nyata bahwa kerjasama dan gotong royong dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan besar kini tertuju pada pengurus koperasi untuk mampu menjalankan amanah dan mewujudkan cita-cita luhur pendirian koperasi ini,” jelas Hukumtua Antou. (JW)