Langkah Cepat Gubernur Yulius,Subsidi Haji Naik Jadi Rp5 Juta

MONITORSULUT,MANADO —–
Langkah taktis diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam merespons tekanan biaya perjalanan haji yang terus meningkat.

Di tengah lonjakan harga avtur yang berdampak langsung pada tarif penerbangan, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, memilih memperkuat intervensi daerah melalui kenaikan subsidi biaya lokal jemaah haji.

Keputusan itu mengemuka saat Gubernur menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Utara, Wahyudin Ukoli, di Wisma Negara, Jumat (17/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Sulut menyetujui kenaikan subsidi dari Rp3,8 juta menjadi Rp5 juta per jemaah. Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian anggaran, melainkan respons strategis untuk menjaga daya jangkau masyarakat terhadap ibadah haji di tengah tekanan biaya global.

Gubernur menegaskan, peran pemerintah tidak boleh berhenti pada regulasi, tetapi harus hadir sebagai penyeimbang ketika beban masyarakat meningkat. Kenaikan harga avtur, menurutnya, merupakan faktor eksternal yang tidak bisa dikendalikan daerah, namun dampaknya bisa diminimalisir melalui kebijakan fiskal yang tepat.

“Kita ingin memastikan masyarakat tetap bisa berangkat haji dengan biaya yang lebih terjangkau,” ujar Yulius Selvanus.

Dari sisi penyelenggara, langkah ini dinilai sebagai bentuk sinergi konkret antara pemerintah daerah dan instansi vertikal.

Wahyudin Ukoli menyebut kebijakan tersebut sebagai bukti keberpihakan nyata terhadap umat, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan haji di daerah.

Lebih jauh, kebijakan subsidi ini juga dibaca sebagai bagian dari visi jangka panjang. Pemprov Sulut mendorong terwujudnya embarkasi haji sendiri di daerah, guna memangkas biaya logistik sekaligus meningkatkan kenyamanan jemaah.

Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulut, Anna Pangalila, memastikan langkah teknis segera disiapkan. Koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah, tengah dilakukan agar kebijakan ini bisa direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku.

(yulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *