MONITOR Sulut – Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw serta Sekprov Edwin Silangen sudah mencanangkan bagi seluruh ABK di Sulut untuk mendapatkan asuransi lewat para pemilik kapal, terus di push Dinas Perikanan dan Kelautan Sulut lewat penandatangan perjanjian kerja laut (PKL) antara ABK dan Pemilik Kapal, dalam kegiatan Sosialisasi peningkatan kesadaran hak asasi manusia dan bahaya TPPO (tindak pidana perdagangan orang) disektor perikanan. Hal ini diungkapkan Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Sulut DR Tinneke Adam, Selasa (13/09/2019) pagi tadi.
Lanjut Adam, hak asasi manusia di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia masih minim perhatian, akibatnya pelanggaran HAM seringkali terjadi di atas kapal terutama kapal penangkap ikan dan ABK sebagai korbannya, dimana minimnya pengetahuan ABK berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga pemilik kapal pun masih minim kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan hak penyediaan PKL sebagai acuan dan landasan bekerja.
Ditambahkan Adam, sosialisasi saat ini sangat baik sehingga apresiasi bagi KKP dan IOM, karena kepedulian untuk Sulut, dimana usaha tangkap itu beresiko tinggi karena dengan kerja sehari dilaut dan alat yang digunakan bisa mengakibatkan kecelakaan dan kematian dibandingkan dengan usaha lain karena kerja di laut sangat berbahaya.
Dijelaskan Adam, dari data di lapangan perlu ada dorongn untuk pemilik kapal mengasuransikan ABK-nya supaya terlindungi dan aman baik ABK dan pemilik kapalnya.
Sementara itu Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Tumumpa Audy Dien menyatakan kegiatan ini harus diikuti semua ABK dan pemilik kapal, sehingga dapat mengetahui manfaatnya, serta dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari hari, dengan mengetahui aturan maka semua akan berjalan dengan baik dan benar.
Sementara Zulfikar perwakilan DJPT KKP menyatakan apresiasii bagi Pemprov Sulut lewat DKP dan UPTD yang mensupport kegiatan ini yang sekiranya dapat memberikan nilai tambah lebih untuk semua ABK dan Pemilik Kapal bagi kesejahteraan nelayan di sulut. (stv)