Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/87/V/RES.1.24./2026/Reskrim/Res Bitung tertanggal 6 Mei 2026.
MONITORSULUT, BITUNG — Polres Bitung resmi menaikkan penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap anak ke tahap penyidikan. Langkah hukum tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/87/V/RES.1.24./2026/Reskrim/Res Bitung tertanggal 6 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Muhammad Karan Sitti terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak bernama Zainu Ridho Sitti. Dalam dokumen penyidikan, penyidik menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Hi. RP bersama pihak lainnya.
Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada 21 Januari 2026 di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Namun laporan resmi baru tercatat pada 31 Januari 2026 melalui laporan polisi Nomor: LP/B/90/I/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan penyidik telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang memerlukan proses hukum lebih lanjut. Hal tersebut juga diperkuat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Bitung usai pelaksanaan gelar perkara pada 1 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
“Untuk kasus itu dalam tahap penyidikan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/5/2026).
Perkembangan kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat. Dugaan kekerasan terhadap anak dinilai bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan yang seharusnya menjadi prioritas dalam penegakan hukum.
Publik kini menanti sejauh mana proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas intervensi hingga mampu memberikan kepastian hukum bagi korban. Dalam perkara sensitif seperti ini, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya menjalankan proses administratif melalui penerbitan surat-surat resmi, tetapi juga menunjukkan keberanian mengungkap fakta secara objektif tanpa tebang pilih.
Apalagi, nama pihak terduga telah disebut secara jelas dalam dokumen penyidikan yang kini tengah diproses penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bitung.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Yanto Mandulangi, SH, bersama tim menyampaikan apresiasi terhadap langkah hukum yang dilakukan penyidik.
“Selaku penasihat hukum korban, kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Bitung, lebih khusus kepada penyidik PPA dalam rangka memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bitung sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara antara kepolisian dan kejaksaan.
“Dengan dikeluarkannya surat SPDP ini membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Kota Bitung. Selanjutnya, sebagai penasihat hukum kami akan terus berkoordinasi dengan APH dalam mengawal jalannya perkara ini pada tingkatan berikutnya sampai kami dan korban mendapatkan putusan yang benar-benar adil,” tegasnya.
Masyarakat berharap proses penyidikan tidak berhenti pada formalitas administrasi semata, tetapi benar-benar berujung pada penegakan hukum yang adil dan berpihak pada perlindungan anak sebagai korban. Transparansi penyidikan, profesionalisme aparat, serta keberanian menuntaskan perkara hingga ke meja hijau menjadi harapan besar publik dalam mengawal kasus tersebut.







