Polimdo dan Kemenkum Sulut Bersinergi, Karya Inovasi Akademik Kini Kian Terlindungi

MONITORSULUT,MANADO —– Politeknik Negeri Manado (Polimdo) memperkuat langkah perlindungan terhadap hasil inovasi dan karya akademik melalui kerja sama strategis dengan Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Hak Cipta, Selasa (12/5/2026).

Dalam kegiatan itu, Polimdo diwakili Wakil Direktur IV Bidang Kerja Sama, Juliet P.T. Makinggung, SE., M.Si. Penandatanganan kerja sama menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan hukum terhadap berbagai karya intelektual yang lahir dari lingkungan kampus.

Juliet mengatakan, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, setiap karya yang dihasilkan perlu mendapatkan perlindungan hukum agar nilai dan orisinalitasnya tetap terjaga.

“Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan Polimdo. Perlindungan hukum sangat penting agar hasil penelitian, inovasi, maupun karya akademik mendapatkan pengakuan resmi dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya riset dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi.

Selain aspek perlindungan hukum, kerja sama tersebut juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas antara Polimdo dan pemerintah dalam pengembangan penelitian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta hilirisasi hasil inovasi akademik.

Polimdo turut mengapresiasi dukungan Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara yang terus memfasilitasi proses pencatatan hak cipta dan perlindungan kekayaan intelektual bagi kalangan akademisi.

Melalui sinergi ini, Polimdo berharap semakin banyak karya inovatif dosen dan mahasiswa yang memperoleh pengakuan resmi serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah maupun nasional. Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen kampus dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang mendorong kreativitas, inovasi, dan penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual.