Polimdo Perkuat Legalitas Inovasi Kampus Lewat Kolaborasi dengan Kemenkum Sulut

MONITORSULUT,MANADO —–Upaya memperkuat perlindungan karya akademik dan inovasi kampus terus dilakukan Politeknik Negeri Manado atau Polimdo.

Salah satunya melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perguruan tinggi serentak bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Manado, Selasa (12/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Polimdo diwakili Wakil Direktur IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama, Juliet P.T. Makinggung. Sementara pihak Kementerian Hukum Sulut diwakili Hendrik Pangiling.

Kerja sama ini difokuskan pada penguatan perlindungan hukum terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual yang lahir dari lingkungan perguruan tinggi, mulai dari hasil riset, inovasi teknologi, hingga gagasan strategis civitas akademika.

Melalui sinergi tersebut, berbagai karya dan inovasi kampus diharapkan dapat tercatat secara resmi serta memiliki perlindungan hukum yang kuat agar tidak mudah disalahgunakan pihak lain.

Wakil Direktur IV Polimdo, Juliet P.T. Makinggung, menilai langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga eksistensi dan nilai karya akademik kampus di tengah perkembangan dunia pendidikan dan teknologi yang semakin kompetitif.

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan daya saing perguruan tinggi di tingkat nasional.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat kerja sama dari Kepala Kantor Kementerian Hukum Sulawesi Utara kepada pihak Polimdo.