MONITORSULUT——–Pemerintah Pusat resmi mengeluarkan Instruksi Presiden terkait Efisiensi Anggaran Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan peninjauan ulang rencana belanja.
Setiap daerah diminta mengidentifikasi ruang penghematan dan mencatat langkah efisiensi sebagai bagian dari akuntabilitas fiskal nasional.
Kebijakan tersebut turut direspons Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan memperkuat pengawasan realisasi belanja, terutama pada belanja modal serta barang dan jasa. Di bawah komando Gubernur Yulius Selvanus, evaluasi pendapatan dan belanja dilakukan secara berkala agar program-program strategis tetap berjalan sesuai kemampuan fiskal tahun 2025 yang dinamis.
Selain proses evaluasi internal, Kementerian Dalam Negeri turut melakukan monitoring mingguan terhadap realisasi APBD seluruh daerah, termasuk Sulawesi Utara. Pemprov Sulut sendiri tetap optimistis mampu mencapai target hingga akhir tahun.
Hingga 28 November 2025, kinerja APBD Sulut menunjukkan capaian yang stabil dan progresif. Pendapatan daerah tercatat Rp3,15 triliun atau 83,04 persen dari target Rp3,79 triliun.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp2,59 triliun atau 71,33 persen dari pagu tahunan Rp3,64 triliun. Penerimaan pajak daerah telah menyentuh Rp962 miliar (84,17 persen), sedangkan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat mencapai Rp1,92 triliun (84,42 persen).
Secara komponen, belanja operasi terealisasi Rp1,98 triliun atau 73,39 persen, dan belanja modal sebesar Rp161,3 miliar yang mayoritas dialokasikan untuk gedung, jalan, jaringan, irigasi, serta pengadaan peralatan dan mesin. Adapun belanja transfer telah tersalurkan Rp451,92 miliar kepada 15 kabupaten/kota.
Berdasarkan pemantauan Kemendagri, kinerja pendapatan dan belanja Pemprov Sulut berada di atas rata-rata nasional serta jauh dari kategori zona merah. Kas daerah yang tersimpan di bank pun relatif kecil karena dibutuhkan untuk menutup sisa belanja operasional, modal, belanja tak terduga, dan transfer hingga akhir tahun.
Di sisi lain, Pemprov Sulut terus menunjukkan komitmen pada penguatan tata kelola keuangan. Hingga akhir November, tindak lanjut Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) yang berhasil diselesaikan mencapai Rp5,53 miliar, menegaskan upaya pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.






