MANADO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular, Senin (7/9/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Sulut tersebut dipimpin Ketua Pansus, Pierre Makisanti, bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Pembahasan ini bertujuan mematangkan regulasi yang diharapkan menjadi landasan hukum dalam menghadapi dan menanggulangi kejadian luar biasa maupun wabah penyakit menular di daerah.
Pierre Makisanti menjelaskan, Ranperda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek penanggulangan KLB dan wabah secara menyeluruh. Materi yang dibahas mencakup tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme penetapan status KLB atau wabah, hingga program prioritas penanggulangan penyakit menular.
Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur tahapan penanganan mulai dari kewaspadaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascawabah. Sejumlah aspek pendukung juga menjadi perhatian, di antaranya pembatasan kegiatan sosial, sistem informasi, sosialisasi, pelatihan, pemberian penghargaan, serta dukungan pendanaan.
Pierre menambahkan, penyusunan Ranperda ini berlandaskan sejumlah asas, antara lain perikemanusiaan, kemanfaatan, perlindungan dan keselamatan, keadilan, nondiskriminasi, ketepatan waktu, partisipasi, kesadaran hukum, serta kepastian hukum. Regulasi tersebut juga diharapkan tetap memperhatikan kearifan lokal dan nilai-nilai budaya masyarakat Sulawesi Utara.
“Diharapkan nantinya pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang jelas dalam menghadapi dan menanggulangi KLB maupun wabah. Sehingga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat terjaga, koordinasi intrasektor makin kuat, partisipasi masyarakat meningkat, serta risiko sosial, ekonomi dan lingkungan dapat diminimalisir,” ujar Pierre Makisanti.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, dr. Lidya Tulus, menjelaskan bahwa kejadian luar biasa dan wabah penyakit menular dapat menimbulkan dampak luas yang tidak hanya menyangkut kesehatan, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, keamanan, hingga ketertiban masyarakat.
Karena itu, menurutnya, diperlukan landasan hukum di tingkat daerah yang memberikan kepastian, arah, dan pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan penanggulangan secara cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi.
Rapat pembahasan tersebut turut dihadiri legislator DPRD Sulut, Paula Runtuwene dan Ruslan Gani, serta perwakilan Dinas Kesehatan, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
