Belajar dari COVID-19, DPRD Sulut Siapkan Payung Hukum Penanganan Wabah

MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menghadapi potensi krisis kesehatan, termasuk wabah yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Pembahasan berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut, Senin (7/9/2026), dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pierre Makisanti, didampingi Julieta Runtuwene dan Abdul Gani, serta dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Sulut Lidya Tulus, perwakilan Biro Hukum, dan Satpol PP.

Pierre Makisanti menegaskan, pengalaman pandemi COVID-19 menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan regulasi yang jelas sebelum menghadapi situasi darurat. Menurutnya, keberadaan Perda nantinya akan memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan, pengalokasian anggaran, hingga pelaksanaan langkah penanggulangan KLB dan wabah.

“Kita tidak pernah tahu kapan krisis atau KLB akan terjadi. Belajar dari pengalaman pandemi COVID-19 lalu, saat melakukan tindakan penanggulangan, kita sempat terkendala karena belum ada landasan aturan yang pasti. Dengan Perda ini, kita punya payung hukum yang jelas,” ujar Pierre.

Ia berharap, regulasi tersebut dapat membantu pemerintah bergerak lebih cepat dan terkoordinasi ketika menghadapi kondisi luar biasa, tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas dan ketentuan hukum yang berlaku. Pierre juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman wabah.

Dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan Sulut menyambut positif penyusunan Ranperda tersebut. Selain memperkuat perlindungan masyarakat, regulasi ini diharapkan dapat menjamin transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran penanganan KLB dan wabah.

Ranperda tersebut juga memuat pengaturan mengenai integrasi sistem informasi pelaporan berbasis teknologi, mulai dari Puskesmas, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Kesehatan. Integrasi ini diharapkan mempercepat penyampaian informasi, pemantauan, serta koordinasi apabila ditemukan indikasi KLB atau wabah.

Untuk mendukung kesiapsiagaan, Dinas Kesehatan Sulut memastikan rumah sakit, Puskesmas, tenaga medis, dan komponen cadangan kesehatan telah disiagakan sesuai instruksi Gubernur Sulawesi Utara. Berbagai komponen tersebut diharapkan dapat segera dikerahkan apabila terjadi kondisi darurat kesehatan.

Dalam pembahasan, Pansus juga menerima sejumlah koreksi teknis terhadap penulisan kata dan kalimat dalam draf Ranperda. Pierre menjelaskan, penyempurnaan tersebut bertujuan memperjelas rumusan setiap pasal agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan, tanpa mengubah substansi utama regulasi.

DPRD dan Pemprov Sulut menargetkan pembahasan Ranperda Penanganan KLB dan Wabah dapat diselesaikan secepat mungkin. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi Sulawesi Utara dalam membangun sistem penanganan krisis kesehatan yang lebih siap, cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *