MONITORSULUT,DEPOK — Kementerian Hukum melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum mendorong penguatan profesionalisme Perancang Peraturan/Perancang Regulasi melalui penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI).
Upaya tersebut dibahas dalam Konvensi RSKKNI Perancang Regulasi/Peraturan Perundang-undangan yang digelar di Gedung Auditorium Pengayoman Indonesia, BPSDM Hukum, Depok, Rabu (26/8/2026).
Konvensi tersebut menjadi forum untuk memperoleh masukan, tanggapan, sekaligus kesepakatan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap substansi RSKKNI yang tengah dirumuskan.
Penyusunan standar kompetensi dinilai penting seiring semakin kompleksnya tugas Perancang Peraturan/Perancang Regulasi dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Perancang tidak hanya dituntut mampu merumuskan norma, tetapi juga memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi permasalahan, menyusun kajian, melakukan analisis regulasi, penyelarasan dan pengharmonisasian, hingga menyusun instrumen hukum.
Selain itu, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial juga menuntut profesi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Kondisi tersebut semakin memperkuat kebutuhan terhadap standar kompetensi kerja yang dapat menjadi acuan nasional bagi profesi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi, baik di lingkungan pemerintahan maupun di luar Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris BPSDM Hukum Jusman selaku inisiator kegiatan mengatakan, konvensi digelar untuk memastikan unit-unit kompetensi yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan Perancang Peraturan/Perancang Regulasi.
“Konvensi ini bertujuan memperoleh masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap substansi Rancangan SKKNI, sekaligus memastikan elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, dan panduan penilaian dapat diterapkan serta diukur,” ujar Jusman dalam laporannya.
Menurutnya, forum tersebut juga diarahkan untuk memperoleh kesepakatan para pemangku kepentingan sekaligus menyempurnakan RSKKNI agar nantinya menjadi standar kompetensi yang kredibel, aplikatif, adaptif, dan dapat digunakan secara nasional.
Sementara itu, Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Cahyani Suryandari, menilai konvensi tersebut bukan sekadar tahapan administratif dalam penyusunan SKKNI.
Menurut Cahyani, konvensi merupakan momentum penting untuk membangun fondasi profesionalisme dan standardisasi kompetensi profesi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi di Indonesia.
“SKKNI ini memiliki arti penting karena dapat menjadi titik temu antara kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, sertifikasi, serta kebutuhan profesi,” kata Cahyani.
Ia berharap SKKNI nantinya tidak berhenti sebagai dokumen standar, tetapi benar-benar dapat digunakan sebagai instrumen dalam pengembangan profesionalisme Perancang Peraturan/Perancang Regulasi.
Standar tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya profesi perancang yang semakin profesional, objektif, berbasis bukti, adaptif, serta berorientasi pada peningkatan kualitas regulasi.
Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto turut mengapresiasi pelaksanaan konvensi tersebut. Menurutnya, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting untuk memastikan standar kompetensi nasional yang disusun mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
“Konvensi hari ini memiliki posisi yang sangat penting karena keberhasilan sebuah standar kompetensi nasional sangat ditentukan oleh keterlibatan para pemangku kepentingan,” ujar Wisnu.
Ia menegaskan, pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kompetensi manusia.
“BPSDM Hukum memandang bahwa pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kompetensi manusia. Regulasi yang berkualitas membutuhkan manusia yang berkualitas. Karena itu, pembangunan kompetensi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi merupakan bagian integral dari pembangunan ekosistem hukum nasional,” tuturnya.
Konvensi RSKKNI tersebut diikuti Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, pejabat pimpinan tinggi, pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kementerian Hukum, perwakilan kementerian/lembaga, narasumber, pakar, praktisi, akademisi, unsur dunia usaha dan dunia industri, serta pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan tersebut juga melibatkan Tim Perumus dan Tim Verifikasi Rancangan SKKNI.
Melalui konvensi ini, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya membangun ekosistem pengembangan kompetensi hukum yang profesional, adaptif, dan relevan dengan perkembangan zaman.
RSKKNI Perancang Regulasi diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, serta peningkatan profesionalisme Perancang Peraturan/Perancang Regulasi secara nasional.
