MONITORSULUT,MANADO — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang akan memasuki masa pensiun diminta tidak menunda pengurusan administrasi.
Prosesnya harus mulai dipersiapkan sejak 15 bulan sebelum memasuki masa pensiun.
Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara John Ismail Merentek, AP, M.Si.
John mengatakan, pengurusan lebih awal penting agar seluruh tahapan administrasi dapat berjalan sesuai mekanisme dan tidak menimbulkan persoalan ketika ASN sudah mendekati batas usia pensiun.
“Jangan nanti sudah dekat masa pensiun baru mengurus. Harus sudah dipersiapkan sejak 15 bulan sebelumnya,” tegas John.
Ia juga meminta ASN yang akan memasuki masa purnabakti tidak perlu khawatir terhadap hak kepegawaiannya, khususnya terkait kenaikan pangkat maupun kenaikan gaji berkala.
John menegaskan, apabila ASN memang telah memenuhi persyaratan dan sudah masuk waktunya untuk memperoleh kenaikan pangkat atau kenaikan gaji berkala, proses tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan.
“Jangan takut. Kalau memang sudah waktunya untuk kenaikan pangkat atau kenaikan gaji berkala, tetap akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut John, masa pensiun yang sudah semakin dekat bukan berarti proses kenaikan pangkat atau kenaikan gaji berkala otomatis terhenti. Selama persyaratan terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hak kepegawaian tersebut tetap diproses.
Karena itu, ASN yang akan pensiun diminta tidak hanya memperhatikan administrasi pensiunnya, tetapi juga memastikan status kepegawaiannya, termasuk apabila terdapat proses kenaikan pangkat maupun kenaikan gaji berkala yang waktunya bertepatan dengan masa menjelang pensiun.
BKD Sulut juga mengingatkan ASN untuk mengetahui secara pasti Tanggal Batas Usia Pensiun (BUP) masing-masing sehingga dapat mengikuti seluruh tahapan administrasi sesuai jadwal.
Persiapan sejak 15 bulan sebelumnya dinilai memberikan waktu yang cukup bagi ASN maupun pengelola kepegawaian untuk melengkapi dokumen dan menyelesaikan setiap tahapan yang diperlukan.
John berharap ASN tidak menunggu hingga mendekati hari pensiun untuk mengurus seluruh keperluan administrasinya.
“Yang penting dipersiapkan lebih awal. Kalau ada yang harus dilengkapi, masih ada waktu. Sehingga ketika masuk masa pensiun, administrasinya sudah sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Sementara untuk memastikan aspek teknis mengenai mekanisme, tahapan dan ketentuan administrasi pensiun, prosesnya tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan pengurusan lebih awal, BKD Sulut berharap proses administrasi pensiun dapat berjalan tepat waktu sekaligus memastikan hak-hak kepegawaian ASN yang memasuki masa purnabakti tetap diproses sesuai ketentuan.
(Yulia Pricilia)
