Kembali Pemkab Mitra Gelar Kawin Massal kepada 40 Pasutri

berita terbaru, Mitra839 Dilihat

Mitra, MONITORSULUT.com. – Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang dikepalai Ir Elly Sangian, pada Kamis (21/11) di aula Sport Hall Kantor Bupati. Menggelar Perkawinan Massal yang diikuti sebanyak 40 pasangan suami istri (pasutri).

Bupati James Sumendap melalui Wabup Jocke O Legi mengatakan sesuai kondisi dan data kependudukan masih banyak pasutri yang belum disahkan dan dicatat perkawinannya di Dispencapil. Ia mengapresiasi dinas itu yang menggelar perkawinan masal dalam rangka negara menunaikan tugasnya yakni memberi perlindungan pada keluarga terutama bagi anak, berkaitan dengan dokumen administrasi yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, di sekolah, maupun di pekerjaan.

“Sesuai Undang Undang tentang Perkawinan, negara menjamin hak warga untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui keluarga yang sah. Juga menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan,” ujar Wabup Legi.

Legi juga mengatakan, pasutri yang telah sah di mata negara itu juga langsung diberikan dokumen Akta Perkawinan dari Dispencapil tanpa dipungut biaya alias gratis. Tahun 2019 ini, menurutnya, pemerintah menargetkan setiap warga Mitra memiliki dokumen lengkap kependudukannya, di antaranya : KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian dan Akte Perceraian.

“Pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, gratis. Saya instruksikan kepada seluruh pejabat terkait hingga di tingkat desa untuk tidak memungut biaya. Kepada oknum pejabat yang kedapatan memungut biaya dikenakan sanksi pidana,” ucap Legi.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dispencapil Mitra Ir Elly Sangian, program Perkawinan Massal merupakan bagian dari penyelesaian sejumlah persoalan sosial di masyarakat, yaitu pasutri ‘kumpul kebo’.

“Yang pasti semua yang ikut nikah massal ini harus lengkap menunjukkan keterangan belum pernah nikah. Dan kalau yang sudah pernah nikah sebelumnya, harus ada akte cerai,” kata Sangian.

Turut hadir mendampingi Wakil Bupati J Jocke O Legi, Asisten 2 Joutje Wawointana, Asisten 3 Frits Mokorimban, sejumlah kepala dinas serta ASN dan keluarga pasutri nikah massal. (James)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *