Manado MS – Kepala Dinas PUPR, Peter Karl Bart Assa ST. M.Sc. Phd, menyampaikan pesan peringatan terbuka di akun media sosial Facebook miliknya.
Pesan peringatan terbuka ditujukan kepada semua pihak ketiga yaitu penyedia barang dan jasa yang mengerjakan kegiatan-kegiatan di Dinas PUPR Kota Manado.
Dalam penyampaiannya, terdapat sejumlah poin penting, diantaranya mengingatkan bahwa batas waktu penyelesaian pekerjaan dan pemasukan dokumen SPP/SPM dan dokumen pendukung lainnya ke Badan Keuangan Daerah sebagai syarat pencairan dana 100% adalah tanggal 15 Desember 2017.
Untuk perusahaan dengan kegiatan-kegiatan yang bobotnya masih jauh dari capaian 100%, apalagi yang telah mendapatkan surat teguran sampai 2 kali, Bart mengingatkan perusahaan tersebut memacu pekerjaan dengan tetap mengedepankan prinsip kerja dan hasil kerja berkualitas, sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak dan atau SNI, serta RAB atau RAB amandemen, sehingga bobot maksimal dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan.
Dengan tegas, Bart menekankan, jenis kontrak adalah Unit Price (Harga Satuan), sehingga seberapa besar bobot volume sesuai bestek yang dicapai sampai akhir kontrak, sampai disitu saja yang akan dibayarkan atau putus kontrak.
Pemberian sanksi pembongkaran dan perbaikan kembali bahkan putus kontrak pun akan secara tegas dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, bilamana catatan dalam buku direksi dan teguran lisan maupun tertulis dalam hal tidak tercapainya kualitas pekerjaan yang sesuai bestek dan atau keterlambatan pekerjaan terjadi, tidak diindahkan sampai batas waktu yang ditetapkan oleh PPK.
Lewat akun Facebooknya, Bart pun memastikan, tidak akan ada perpanjangan waktu kontrak yang melampaui Tahun Anggaran 2017.
“Itu untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan terjadi kedepan. Semua PPK dan Direksi agar memperhatikan pesan ini untuk melakukan tindakan atau upaya sesuai tupoksi dan memperhatikan arahan Perpres No 54 tahun 2010 serta perubahannya, dan Permendagri 13 tahun 2006 dan perubahannya, menyangkut pemberian surat teguran, amandemen kontrak, dan pemutusan kontrak bilamana perkiraan pekerjaan tidak akan selesai sesuai kontrak awal,” ujar Bart.(Team)