Hukumtua Desa Lowian Warning Pengunaan BLT Harus Sesuai Peruntukanya

MONITORSULUT, Langowan-Desa Lowian Kecamatan Langowan barat secara langsung menyerakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bagi 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang diserakan langsung Hukumtua desa Lowian Eva Sigar.

BLT DD merupakan bantuan langsung tunai yang dibagikan kepada KPM sesuai dengan kesepakatan dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Sesuai dengan penetapan, Pemerintah desa Lowian menetapkan 24 penerima manfaat Bantuan Lansung Tunai Dana Desa sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per KPM setiap bulannya selama 1 (satu) tahun.

Penyaluran BLT DD di tahap ini untuk bulan April– Juni 2025. Untuk tribulan ke dua ini KPM mendapatkan uang sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)

Hukumtua desa lowian menyampaikan pesan kepada seluruh penerima BLT DD untuk memanfatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Di ucapkan selamat kepada penerima BLT DD, untuk itu gunakan dana tersebut dengan baik agar bapak ibu KPM bisa merasakan manfaat dari dana tersebut.” ujarnya.

Sementara itu hukumtua Desa Lowian Eva Sigar menjelaskan 24 nama tersebut suda melalui pembahasan dan verivikasi toko masyarakat dan aparat desa bahwa nama-nama ini pantas untuk mendapatkan bantuan tersebut, ” harapan kami agar dana tersebut digunakan sebaik baiknya,”tandas Hukum tua.(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *