Bupati Thungari Buka Sosialisasi dan Penandatanganan Ikrar Kemitraan Coastal 500 untuk Perlindungan Ekosistem Laut Sangihe

Sangihe52 Dilihat

MONITORSULUT,Sangihe- Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Ikrar Kemitraan Kepala Desa/Lurah Pesisir (Coastal 500) dalam rangka mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-14 (TPB-14) tentang Ekosistem Laut di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Tahuna Beach, Senin (30/3/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen pemerintah daerah bersama pemerintah desa dan kelurahan pesisir dalam menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus mendukung agenda pembangunan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari mengungkapkan bahwa dirinya pernah diundang ke Jakarta pada Agustus lalu untuk mendengar secara langsung berbagai program terkait perlindungan ekosistem laut dan wilayah pesisir.

Ia mengaku terkesan dengan peran organisasi non-pemerintah yang secara serius menyusun dan menjalankan program perlindungan ekosistem laut di berbagai daerah di Indonesia, bahkan hingga menjangkau berbagai negara di dunia.

“Yang membuat kita berbahagia, Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi kabupaten ke-500 di dunia yang bergabung dalam program ini. Kita mendapat angka yang sangat istimewa, yaitu 500,” ujar Thungari.

Menurutnya, sebagai daerah kepulauan, masyarakat Sangihe sejak dahulu hidup dan berkembang bersama laut. Laut bukan hanya menjadi sumber mata pencaharian, tetapi juga bagian dari identitas budaya serta masa depan masyarakat.

Karena itu, menjaga kelestarian ekosistem laut bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam konteks pembangunan global. Hal ini sejalan dengan komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya TPB-14 yang menekankan pentingnya perlindungan dan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem otonomi daerah di Indonesia, kewenangan pemerintah kabupaten terhadap wilayah laut sangat terbatas. Wilayah laut hingga 12 mil menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara di atas 12 mil merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Meski demikian, peran pemerintah desa dan kelurahan pesisir tetap sangat penting, terutama dalam mengelola kawasan pesisir, menjaga kelestarian laut di wilayah kampung, serta membina masyarakat nelayan.

“Bapak dan Ibu bisa mengatur laut yang ada di kampung, laut yang ada di kelurahan, termasuk para nelayannya. Di sinilah peran kita bersama untuk menentukan masa depan keberlanjutan laut dan ekosistemnya, sehingga sumber pangan ini dapat kita wariskan kepada anak cucu kita,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi dan penandatanganan ikrar kemitraan Coastal 500 ini diikuti oleh para camat, lurah, kapitalaung, serta dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Moy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *