Sitaro, Monitorsulut.com – Insiden penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Kampung Dame Lindongan V, Kecamatan Siau Timur, ( Sitim) Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 20.10 Wita.
Korban diketahui bernama Fendi Thomas (40), seorang petani, meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku Hendro Lukas (43), seorang tukang ojek yang merupakan warga setempat.
Peristiwa bermula saat pelaku sedang tertidur di dego-dego depan rumah keluarga Makisurat–Lukas. Korban kemudian datang dan membangunkan pelaku dengan cara kasar sambil melontarkan kata-kata yang memicu kemarahan. Pelaku yang kaget kemudian terlibat adu mulut dengan korban.
Dalam kondisi keduanya diduga telah mengonsumsi minuman keras, situasi memanas hingga pelaku melayangkan satu pukulan dengan tangan kiri ke arah leher dan dagu korban. Pukulan tersebut membuat korban terjatuh dan bagian belakang kepalanya diduga membentur batu hingga tak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Ulu Siau, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis.
Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, SE, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan proses hukum sementara berjalan.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan pihak medis untuk hasil visum,” jelasnya.
Satreskrim polres sitaro, dibawa pimpinan Iptu Rofly Saribatian, telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengamanan pelaku.
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik.
Motif sementara diduga karena pelaku merasa marah dan tersinggung saat dibangunkan secara kasar oleh korban. Keduanya juga diketahui dalam pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.













