MONITORSULUT,MANADO — Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang berlangsung di Mapolda Sulawesi Utara beberapa waktu lalu bukan bagian dari sikap ataupun agenda resmi institusi kampus.
Penegasan itu disampaikan menyusul keterlibatan tiga dosen aktif yang kini akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh pihak rektorat.
Dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026), jajaran pimpinan Unsrat menilai kehadiran dosen dalam aksi tersebut dilakukan secara personal dan tidak mengantongi izin pimpinan universitas sebagaimana aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Rektor III Unsrat, Dr. Ralfie Pinasang SH MH mengatakan, pihak kampus perlu meluruskan informasi yang berkembang di tengah publik agar tidak menimbulkan kesan bahwa demonstrasi tersebut mewakili suara resmi Unsrat.
“Institusi tidak pernah menginstruksikan ataupun memberikan mandat terhadap aksi itu. Mereka hadir atas nama pribadi,” ujar Pinasang didampingi Wakil Rektor II Prof. Dr. Ir. Royke I. Montolalu SPi MSc dan Humas Unsrat Drs. Philep Regar MSi.
Selain soal kehadiran dosen dalam aksi, rektorat juga menepis tudingan terkait dugaan penyalahgunaan dana sertifikasi dosen (serdos) yang sempat disuarakan dalam demonstrasi. Menurut pihak kampus, mekanisme pembayaran serdos sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Unsrat hanya menyalurkan. Jadi tuduhan adanya korupsi ataupun penahanan dana itu tidak benar,” kata Ralfie.
Pihak universitas menjelaskan, terdapat dosen yang belum menerima hak serdos karena sedang menjalani sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan akademik. Kondisi tersebut otomatis berdampak pada penghentian hak jabatan selama masa sanksi berlangsung.
Wakil Rektor II Royke Montolalu menyebutkan bahwa keputusan tersebut telah sesuai mekanisme dan sudah dilaporkan kepada Kementerian terkait.
Tak hanya itu, Unsrat juga mengungkap bahwa salah satu dosen yang terlibat aksi sebelumnya pernah dikenai sanksi oleh Kementerian Saintek Dikti terkait dugaan kasus bullying. Faktor itu disebut menjadi pertimbangan kampus dalam kebijakan akademik tertentu, termasuk pemberian kesempatan penelitian.
Terkait langkah selanjutnya, Unsrat memastikan akan memproses persoalan itu sesuai ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Klarifikasi tetap dilakukan untuk mengetahui fakta sebenarnya, termasuk motif dan tujuan keterlibatan mereka dalam aksi tersebut,” ujar Ralfie.
Ia menambahkan, pihak rektorat selama ini tetap membuka ruang komunikasi dengan para dosen, bahkan beberapa kali telah dilakukan pertemuan sebelum aksi berlangsung.
Konferensi pers turut dihadiri Ketua BEM Unsrat Solideo Saul dan Ketua MPM Unsrat Justin Anlo.









