MONITORSULUT,MANADO – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional perlu berjalan seiring dengan harmonisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam praktik penegakan hukum.
Hal tersebut mengemuka dalam seminar bertajuk “Implementasi KUHP Nasional dan Tantangan Harmonisasi KUHAP dalam Praktik Penegakan Hukum” yang digelar Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT), Jumat (12/6/2026).
Seminar menghadirkan Prof. (H.C.) Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. dan mempertemukan kalangan akademisi, praktisi serta para pemangku kepentingan untuk membahas perkembangan sistem hukum nasional.
Rektor UNSRAT Prof. Dr. Ir. Oktovian B.A. Sompie, M.Eng., IPU., ASEAN Eng. mengatakan, lahirnya KUHP Nasional merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum yang sesuai dengan semangat kedaulatan hukum dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Namun, penerapannya juga menghadirkan tantangan, termasuk bagaimana memastikan aturan hukum pidana tersebut dapat berjalan selaras dengan hukum acara pidana dalam praktik penegakan hukum.
Harmonisasi menjadi penting agar perubahan dalam hukum pidana dapat diterapkan secara konsisten dalam proses penegakan hukum. Hal ini sekaligus membutuhkan pemahaman bersama dari kalangan akademisi, praktisi dan pemangku kepentingan.
Menurut Rektor, pembahasan mengenai sistem hukum nasional perlu diarahkan pada terbentuknya sistem hukum yang mampu mengikuti perkembangan masyarakat.
Seminar tersebut diharapkan tidak berhenti pada diskusi akademik, tetapi dapat menghasilkan berbagai pemikiran dan rekomendasi bagi pengembangan sistem hukum nasional yang lebih modern, humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang pertukaran gagasan antara dunia akademik dan praktisi hukum dalam melihat tantangan penerapan hukum nasional di Indonesia.
