MONITORSULUT,MANADO – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi salah satu agenda penting dalam pembangunan dan pembaruan sistem hukum Indonesia.
Hal tersebut menjadi bahasan dalam seminar bertajuk “Implementasi KUHP Nasional dan Tantangan Harmonisasi KUHAP dalam Praktik Penegakan Hukum” yang menghadirkan Prof. (H.C.) Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. sebagai pemateri, Jumat (12/6/2026).
Seminar yang digelar di Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) tersebut mempertemukan kalangan akademisi, praktisi dan para pemangku kepentingan untuk membahas penerapan hukum pidana nasional dalam praktik penegakan hukum.
Rektor UNSRAT Prof. Dr. Ir. Oktovian B.A. Sompie, M.Eng., IPU., ASEAN Eng. mengatakan, implementasi KUHP Nasional menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki KUHP Nasional yang lahir dari semangat kedaulatan hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Karena itu, penerapan KUHP Nasional membutuhkan pemahaman dan pembahasan yang komprehensif, termasuk melihat tantangan yang muncul dalam praktik penegakan hukum.
Seminar tersebut menjadi ruang akademik untuk mempertemukan berbagai perspektif mengenai perubahan sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus membahas kebutuhan harmonisasi dengan hukum acara pidana.
Rektor berharap diskusi tersebut dapat menghasilkan pemikiran dan rekomendasi yang bermanfaat bagi pengembangan sistem hukum nasional.
“Harapannya dapat lahir berbagai pemikiran dan rekomendasi yang bermanfaat bagi pengembangan sistem hukum nasional yang lebih modern, humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” demikian inti sambutan Rektor UNSRAT.
Kegiatan ini diharapkan turut memperkuat pemahaman kalangan akademisi dan praktisi terhadap penerapan KUHP Nasional serta tantangan penegakan hukum di Indonesia.
