Tali Sapi Bunting Seret Kepala Desa Buko Selatan Hingga Ke Meja Hukum

Bolmut468 Dilihat

BOLMUT,Monitor Sulut.com- Kepala Desa MU di Desa Buko Selatan, Kecamatan Pinogaluman, ambil alih paksa Sapi milik warga setempat sehingga mengundang perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat.
Cerita bermula pada tahun 2020 saat Nur Habi menerima anak sapi dari iparnya, Muslan Maalumu. Sapi tersebut adalah bantuan dari Pemerintah Desa tahun 2017.

Berdasarkan peraturan desa, setelah sapi melahirkan, induknya harus digilir ke warga lain. Anak sapi yang menjadi hak milik Muslan kemudian dirawat oleh Nur Habi hingga tumbuh dewasa dan melahirkan anak pertama pada tahun 2022.

Namun, pada 4 Mei 2024, empat aparat desa, termasuk Oknum Kepala Desa mendatangi rumah Nur Habi dan menuntut sapi tersebut dikembalikan kepada pemerintah desa.

Meski Nur Habi menjelaskan bahwa sapi itu bukan lagi aset desa berdasarkan Peraturan Desa tahun 2017, aparat tetap memaksa mengambilnya.

Dalam upaya kompromi, Nur Habi menawarkan anak sapi berusia satu tahun sebagai pengganti induk sapi yang sedang bunting, namun tawaran ini ditolak.

Akhirnya disepakati untuk menunggu hingga sapi melahirkan. Namun, tiga hari kemudian, aparat desa kembali dengan sikap lebih tegas, memberikan uang 2 juta rupiah kepada suami Nur Habi dan mendesak agar menyerahkan induk sapi. Suami Nur Habi, yang terdesak, menerima uang tersebut tetapi meminta agar mereka berbicara langsung dengan Nur Habi yang sedang berada di kebun.

Saat ditemui di kebun, Nur Habi menolak uang tersebut dan terlibat adu argumen. Akhirnya, sapi tersebut dibawa oleh Oknum Kepala Desa. Beberapa hari kemudian, sapi melahirkan, namun anak sapinya mati pada hari kesepuluh sementara induknya masih di tangan Kepala Desa.

Merasa diperlakukan tidak adil, Nur Habi melaporkan kejadian ini ke polisi dengan tuduhan pencurian secara bersekutu.

Kapolsek Pinogaluman, Ipda Asandi Mitra SH, saat di Konfirmasi Awak Media, membenarkan hal tersebut.
Menurut Kapolsek bahwa kasus tersebut dilaporkan di Polres Bolmut dan pada tanggal 6 Juni 2024 dan kasusnya dilimpahkan ke Polsek Pinogaluman. Penyelidikan resmi dimulai pada 14 Juni 2024. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum yang cukup kuat, kasus ini akan menjadi laporan resmi.
Kuasa hukum Nur Habi, Yulianti Musa, SH, menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Desa No. 7 tahun 2017, induk ternak harus dikembalikan kepada pemerintah desa untuk digulirkan kembali setelah melahirkan dan anak ternak berusia delapan bulan. Bantuan tersebut seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat, bukan ditarik kembali oleh kepala desa yang baru.
Yulianti Musa juga menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa dan aparatnya. Jika ditemukan bukti kuat, kami berharap kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.(IRM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *