MONITORSULUT,Boltim–20 Caleg terpilih Kabupaten Boltim yang sore hari ini diplenokan perolehan suara dan kursinya wajib memasukkan laporan LHKPN ke KPU. Hal ini sesuai penyampaian ketua KPU Boltim, Jamal Rahman Iroth, senin (22/7/19).
Menurutnya, laporan tersebut merupakan persyaratan pelantikan caleg.
“Ini nanti yang laporkan adalah partai masing-masing dari caleg terpilih.”terangnya.
Pelaporan LHKPN 20 caleg terpilih Boltim lanjutnya, maksimal 1 minggu setelah penetapan kursih,
“Jika tak ada maka caleg bersangkutan tertunda pelantikannya.”terangnya.
Jamal juga menghimbau, bagi caleg terpilih dan namanya masuk daftar antrian wajib juga melaporkan LHKPN ke KPK RI.
“Kan kalu ada caleg yang meninggal mereka bisa melakukan PAW.”tutupnya (IK)