Tak Laporkan LHKPN Ke KPU Boltim, Ini Caleg Dapat

berita terbaru, Boltim2486 Dilihat

MONITORSULUT,Boltim–20 Caleg terpilih Kabupaten Boltim  yang sore hari ini  diplenokan perolehan suara dan kursinya  wajib memasukkan laporan LHKPN ke KPU. Hal ini sesuai penyampaian ketua KPU Boltim, Jamal Rahman Iroth, senin (22/7/19).

Menurutnya, laporan tersebut merupakan persyaratan pelantikan caleg.

“Ini nanti yang laporkan adalah  partai masing-masing dari caleg terpilih.”terangnya.

Pelaporan LHKPN 20 caleg terpilih Boltim lanjutnya, maksimal 1 minggu setelah penetapan kursih,

“Jika tak ada maka caleg bersangkutan tertunda pelantikannya.”terangnya.

Jamal juga menghimbau, bagi caleg terpilih dan namanya masuk  daftar antrian wajib juga melaporkan LHKPN ke KPK RI.

“Kan kalu ada caleg yang meninggal mereka bisa melakukan PAW.”tutupnya (IK)