Sulut Dapat Penghargaan Komnas HAM atas Penanganan Stateless, Pemprov Pastikan Hak Kelompok Rentan Terpenuhi

MONITORSULUT——-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali mendapat pengakuan nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi kepada Pemprov Sulut atas komitmen kuat dalam menangani persoalan stateless atau individu tanpa kewarganegaraan yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Apresiasi itu disampaikan dalam pertemuan antara Tim Komnas HAM RI dan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, pada Senin (1/12 di Kantor Gubernur. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM Nomor 745/PM.00/R/IX/2025 yang dikeluarkan 17 September 2025, terkait pendataan dan penanganan kelompok yang belum memiliki status kewarganegaraan baik keturunan Indonesia maupun warga asing yang sudah lama tinggal di Sulut sebelum sistem administrasi kependudukan diberlakukan.
Menurut Tahlis Gallang, Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menunjukkan komitmen tegas dalam isu ini. Salah satunya melalui Surat Nomor 400.13/25.10362/Sekr-Disdukcapil tertanggal 29 Oktober 2025, yang mewajibkan bupati dan wali kota memperbarui data warga stateless serta mengusulkan penetapan kewarganegaraan kepada kementerian terkait.

“Instruksi ini mencakup pemutakhiran informasi dan pengajuan usulan kewarganegaraan agar status mereka dapat diselesaikan,” jelas Tahlis.

Tak hanya fokus pada aspek administrasi, Pemprov Sulut juga memastikan kelompok rentan dalam kategori stateless tetap mendapat pelayanan dasar. Tahlis menegaskan bahwa anak-anak, penyandang disabilitas, dan individu tanpa status tetap harus memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.

“Walaupun status kewarganegaraan mereka belum tuntas, jaminan layanan dasar tidak boleh terputus,” ujarnya.

Tim Komnas HAM yang dipimpin Kepala Biro Dokumen Penegakan Hukum HAM, Imelda Saragih, menilai langkah Pemprov Sulut sebagai respon cepat dan menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi kelompok yang kerap terabaikan dari sistem administrasi negara. Komnas HAM juga menilai kebijakan Gubernur Yulius Selvanus sebagai bentuk perlindungan nyata bagi mereka yang rentan terpinggirkan.

Selain tim Komnas HAM, pertemuan tersebut turut dihadiri Penata Mediasi Sengketa HAM Anugerah Wardhani, Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan KB Sulut Christodharma Sondakh, serta Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Publik Nicky Lumingas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *