Sudana : Kami Menunggu SK Gubernur Terkait Ganti Rugi Tanaman Masyarakat

MONITORSULUT,MANADO – Kepala Balai Sungai Propinsi Sulawesi Utara, Ir I Komang Sudana, MT, menyampaikan bahwa pembangunan bendungan Lolak di Bolaangmongondow saat ini mengalami penundaan. Hal ini disebabkan karena pihaknya sedang menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur terkait ganti rugi tanaman masyarakat yang berada di sekitar area proyek.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah awak media, Komang Sudana menjelaskan bahwa pembangunan bendungan memang memerlukan penyesuaian dan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak. Oleh karena itu, diperlukan adanya keputusan resmi dari Gubernur Sulawesi Utara mengenai besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik tanaman yang terkena dampak proyek tersebut.

“Saat ini, kami belum dapat melanjutkan pembangunan bendungan sebelum ada SK dari Gubernur terkait ganti rugi tanaman masyarakat di sekitar lokasi proyek. Kami menghormati proses yang berlaku dan akan segera melanjutkan proyek ini begitu SK tersebut telah diterbitkan,” ujar Komang Sudana.

Pertemuan antara pihak Balai Sungai dengan perwakilan Pemerintah Sulawesi Utara, yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi Sulut, Steve Kepel, berlangsung di ruang FJ Tumbelaka,Senin (24/07), Kedua belah pihak sepakat untuk terus berkoordinasi dalam menyelesaikan permasalahan terkait pembangunan bendungan dan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.

Pihak Balai Sungai berharap agar SK Gubernur segera diterbitkan agar proyek pembangunan bendungan dapat segera dilanjutkan. Pembangunan bendungan ini diharapkan akan memberikan manfaat besar bagi wilayah Sulawesi Utara, seperti penyediaan air bersih, irigasi pertanian, dan sumber energi listrik.(yulia)