Humas Unsrat Klarifikasi Isu Pencopotan Dosen: Bukan Demosi, Tapi Rotasi Tugas

MONITORSULUT——- Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) melalui Humas resmi membantah isu pencopotan sepihak terhadap salah satu dosen oleh Rektor Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU., ASEAN.Eng. Pihak universitas menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pencopotan jabatan tugas tambahan oleh rektor sejak ia menjabat.

Dalam pernyataan resminya, Humas Unsrat menjelaskan bahwa jabatan-jabatan seperti Wakil Dekan, Ketua Jurusan, maupun Koordinator Program Studi merupakan tugas tambahan yang berada di bawah kewenangan Dekan masing-masing fakultas. Rektor hanya menetapkan dan melantik berdasarkan usulan dari Dekan.

Menanggapi kasus Dr. Lucky Dotulong, SE, M.Si, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Jurusan Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Unsrat menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak dicopot, melainkan dipindahtugaskan ke jabatan lain di lingkungan universitas, yaitu sebagai Kepala Laboratorium Tingkat Universitas pada Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Unsrat.

“Penugasan ini sesuai dengan amanat Statuta Unsrat Tahun 2018, Pasal 41 ayat 5 huruf d. Proses pengangkatan pun mengikuti prosedur yang berlaku, yakni diusulkan oleh Dekan FEB,” ungkap pihak Humas Unsrat.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Unsrat sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak mengenal jabatan struktural bagi dosen atau tenaga pendidik, melainkan hanya jabatan tugas tambahan. Dengan demikian, istilah “promosi” dan “demosi” tidak relevan digunakan dalam konteks jabatan tersebut karena merupakan terminologi jabatan struktural yang tidak berlaku di lingkungan akademik PTN seperti Unsrat.

Pihak Unsrat berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat dan menegaskan komitmen universitas terhadap tata kelola yang profesional dan sesuai regulasi.

(yulia pricilia*)