Mitra, MONITORSULUT.com – Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2018, tentang pengangkatan serta tugas dan fungsi penjabat Sekretaris Daerah untuk Seluruh penjabat Sekretaris Daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi se-Indonesia, yang dilaksnaakan di Jakarta, Rabu (28/2), turut hadir Pelaksan tugas (Plt) Sekertaria Daerah (Sekda) Drs Robby Ngongoloy
Ngongoloy mengatakan jika, sosialisasi tersebut dipimpin langsung Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Sonny Sumarsono.
“Dalam sosisialisasi tersebut Saya mendapat banyak wejangan yang sangat baik untuk pembangunan daerah. Sebab materi yang kami dapat banyak berbicara tentang pengangkatan serta tugas dan fungsi penjabat Sekda,” jelas Ngongoloy.
Ngongoloy menambahkan, salah satu materi yang diberikan terkait pengangkatan Sekprov, dan itu harus diusulkan Gubernur ke Kemendagri. Selanjutnya, kalau memenuhi persyaratan akan mendapat persetujuan Kemendagri. Sedangkan untuk penjabat Sekda kabupaten/kota, dirinya berujar, merupakan kewenangan Bupati/Walikota untuk memasukan usulan ke Gubernur.
“Selanjutnya oleh Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, menyetujui calon yang diusulkan asalkan telah memenuhi syarat,” kata Ngongoloy.
Selanjutnya Ngongoloy mengatakan, untuk masa tugas penjabat sekda sendiri, sesuai Perpres No. 3 tahun 2018, paling lama enam bulan.
“Sesuai dengan peraturan, tugas penjabat Sekda itu paling lama hanya 6 bulan saja. Dan calon penjabat Sekda sesuai Perpres 3, di provinsi paling rendah Eselon IIA, golongan IVC, dan kalau di kabupaten/kota itu paling rendah Eselon IIB, golongan IVB,” jelas Ngongoloy. (James)