Sekda Buka Kegiatan RANHAM

Monitor Sulut, Minahasa — Bupati Minahasa diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Minahasa JR Korengkeng SH MSi membuka secara resmi kegiatan penguatan kelembagaan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Kabupaten Minahasa, Kamis (27 Juni 2019) di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa.

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kab Minahasa Jeffry Robby Korengkeng SH MSi, dari Kanwil Hukum dan Ham Sulut yakni Kepala Bidang HAM Reba Paputungan SIP MSi, dari Biro Hukum Setda Prov Sulut yakni Kepala Sub Bagian Pemajuan HAM, Kepala Bag Hukum Setda Kab Minahasa Willem Nainggolan SH MM, Moderator Kasubag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Marshall Sumampouw SH MSi serta para peserta yakni utusan Dinas Badan kantor dan masyarakat sekitar 100 orang.

Dalam sambutan Bupati Minahasa yang disampaikan oleh Sekda Kab Minahasa JR Korengkeng menaikkan puji dan syukur karna atas perkenanan Tuhan sehingga kita dapar menghadiri Keg Penguatan Kelembagaan pelaksanaan RANHAM tahun 2019 di Kab Minahasa dan apresiasi kepada Bagian Hukum SetdaKab Minahasa sebagai penyelenggara.

” Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia bersifat universal dan langgeng, karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan ditegakkan. Artinya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang diterapkan dgn undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, ” Jelasnya.

Lebih lanjut lagi Dia menjelaskan disamping perlindungan dan penegakan HAM merupakan kewajiban dan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah dan diperlukan partisipasi masyarakat. Hal ini sejalan dengan Visi Minahasa yakni, terwujudnya Minahasa maju dalam ekonomi dan budaya, berdaulat, adil dan sejahtera maka pemerintah Minahasa senantiasa berupaya untuk mewujudkan Minahasa peduli HAM.

” Untuk itu Pemkab Minahasa memiliki komitmen terhadap pemenuhan 10 hak dasar manusia yang menjadi hak individu bagi setiap masyarakat melalui pelaksanaan program kegiatan yang dikaitkan dengan 4 bidang utama yaitu pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi kerakyatan. Jadi dalam hal ini, pemahaman tentang HAM harus mampu dijabarkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, sehingga terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis pada HAM,” Lanjutnya.

RANHAM 2015-2019 generasi IV telah ditetapkan oleh Presiden RI melalui Peraturan Presiden No 75 tahun 2015 pada 22 Juni 2015. Ini merupakan lanjutan dari RANHAM generasi I (1998-2003), Generasi II (2004-2009), dan generasi III (2010-2014).
Adapun dokumen RANHAM 2015-2019 bertujuan untuk mendorong politik HAM negara, untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan atas HAM bagi setiap orang yang ada di Indonesia dan mendorong para penyelenggara kekuasaan negara untuk menjalankan tugas mereka mengabdi pada masyarakat dengan berorientasi pada HAM serta membangun kerja sama yang sinergistik antar lembaga pemerintah dengan civil society dalam upaya pamajuan HAM.
“Harapannya akan ada perubahan yang cukup signifikan dalam implementasi RANHAM dibandingkan dengan yang terdahulu dan tidak akan mempengaruhi kecepatan pencapaian dan kualitas output / outcome.” Tambahnya.

Selain melibatkan PemDa, PerPres ini juga memberi peluang bagi keterlibatan dan peran serta masyarakat, sejak tahap, penyusunan pelaksanan pamantauan dan evaluasi, dan kedepannya berbagai perumusan program dan kegiatan pada masing-masing SKPD agar dapat melibatkan peran serta aktif masyarakat. “Untuk itu saya berharap, Jajaran Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab Minahasa harus memiliki komitmen kuat untuk mengadopsi dokumen RANHAM periode 2015-2019 ini ke dalam rencana kerja dan rencana strategisnya masing-masing dan diimplementasikan dalam layanan masyarakat” ujarnya.(win)