MONITOR Sulut – Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 74 dan menyongsong HUT Provinsi Sulawesi Utara yang ke 55, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan Kebijakan Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah kepada masyarakat Sulawesi Utara. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng MSi, Selasa (20/08/2019) pagi ini.
Lanjut Atteng, kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 kepada seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sulawesi Utara, yang tertuang dalam Pergub 33 Tahun 2019.
“Tujuan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak dalam rangka meningkatkan PAD,” jelas Atteng.
Ditambahkannya pula, untuk memperoleh keringanan, pembebasan dan insentif daerah tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur (formulir diambil di UPTD PPD setempat) melalui Kepala Bapenda Sulut dengan melampirkan persyaratan formal berupa Fotocopy KTP pemilik; STNK; SKPD (notice);BPKB;Kwitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama; fc akte/dokumen bagi perusahaan dan izin usaha (stv)
Sambut HUT Provinsi, Gubernur lewat Bapenda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan
