RSUP Kandou dan Kejati Sulut Perpanjang MoU, Fokus Tata Kelola dan Pelayanan Publik

MONITORSULUT——– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado kembali memperkuat sinergi melalui perpanjangan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Senin (25/08) di ruang kerja Kajati Sulut.

Kepala Kejati Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., menyatakan harapannya agar hubungan antara Kejati dan RSUP Kandou semakin baik ke depannya. “Kami berharap hubungan antara Kejati dan RSUP Kandou semakin bagus ke depannya,” ujarnya usai penandatanganan.

Direktur Utama RSUP Kandou, Prof. Dr. dr. Starry Rampengan, Sp.JP (K), FIHA, MARS, menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan kerja sama ini. Menurutnya, kolaborasi dengan Kejati Sulut sangat penting dalam mendukung tata kelola yang baik dan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Perpanjangan MoU ini juga mencakup dukungan Kejati Sulut dalam aspek hukum untuk memastikan RSUP Kandou dapat menjalankan operasionalnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Acara penandatanganan MoU ini dilanjutkan dengan pertukaran plakat sebagai simbol resmi terjalinnya kerja sama. Turut hadir dalam acara tersebut Wakajati Sulut Suwandy, SH. M.Hum, ASDATUN, Dr. Frengky Son, SH. MH, KASI Pertimbangan Hukum Syahlan Manasal, SH, KASI TUN Berty Wongkar, SH.MH, serta jajaran direksi dan manajer dari RSUP Kandou.

(yulia pricilia**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *