Ranperda Tata Ruang di Setujui, Ketua DPRD Manado Berterima Kasih

MONITORSULUT,MANADO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Manado Tahun 2023-2043 sudah mendapat persetujuan Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Postur ranperda tersebut bahkan tinggal dievaluasi Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Itu terungkap dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, pada Senin (17/4/2023).

Pada pembukaan rapat, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulut, Dr Praseno Hadi, MM, Ak yang mewakil Sekretaris Provinsi memuji pemerintah dan DPRD Kota Manado atas komitmennya sebagai kabupaten/kota pertama di Sulut yang mendapat persetujuan dari KemenATR/BPN terkait Ranperda RTRW 2023-2042.

“Saya mengapresiasi Pemkot Manado, Pak Walikota dan DPRD karena Ranperda ini sudah disetujui tinggal dievaluasi. Adanya perda ini, nantinya akan menjadi titik tolak untuk kesejahteraan rakyat karena berpengaruh pada ekonomi, investasi akan masuk. Selama ini, investasi tidak jalan karena RT/RW belum ada. Semoga langkah dari Pemkot Manado ini, bisa menjadi trigger untuk 14 kabupaten/kota termasuk Provinsi Sulawesi Utara sendiri untuk mempercepat Ranperda tentang RTRW ini di wilayah masing-masing,” kata Praseno Hadi.

Ketua FPR Provinsi Sulut, Ir Alexander Wattimena, ST, MSi menjelaskan, secara teknis Ranperda RT/RW Manado ini dikaitkan dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.

Menurutnya secara garis besar, Ranperda Kota Manado ini sudah sesuai materinya dengan Permen yang ada.

Menanggapi paparan dari pihak Provinsi Sulut, Pemkot Manado melalui Sekretaris Daerah Kota Manado, Dr Micler Lakat, SH, MH sekaligus Ketua FPR Kota Manado mengungkapkan bahwa Ranperda ini sudah mendapat persetujuan substansi dari KemenATR/BPN RI karena Pemerintah dan DPRD Kota Manado bersama pihak-pihak terkait serius menangani Ranperda ini.

“Sebelumnya, kami sudah melakukan rapat pembahasan lintas sektor di Jakarta dengan beberapa pihak terkait sehingga KemenATR/BPN RI juga melihat bahwa Kota Manado serius dalam membahas Ranperda ini,” ungkapnya.

Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara.

Berita Acara ini nantinya oleh Pemprov Sulawesi Utara akan dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

Ketua DPRD Manado Dra Aaltje Dondokambey berterima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RT/RW dan Tim Pemkot Manado yang sudah bekerja. Ia mengatakan, Perda RT/RW penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Manado ke depan.

“Perda RT/RW kita memenuhi tuntutan peraturan perundang-undangan, kebijakan skala nasional, dan tuntutan pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat,” ungkap Aaltje Dondokambey.

Sementara itu, Bapemperda DPRD Manado Sonny Lela, SSos menyebut, Perda RT/RW merupakan kado terindah Walikota Andrei Angouw dan Wakilnya Richard Sualang termasuk DPRD untuk masyarakat.

“Artinya dengan RT/RW, investasi meningkat, investor tidak ragu. Dampak positifnya, ekonomi masyarakat bertumbuh. Rakyat makmur. Makanya kami sejak awal berkomitmen RT/RW ini harus berhasil. Dan syukurlah, Manado menjadi yang pertama disetujui Kementerian ART/BPN,” tutur personil Fraksi Golkar itu.

Sembari manambahkan bahwa, setelah dievaluasi Gubernur Sulut, Ranperda itu tinggal diberi penomoran.

Turut hadir dalam Rapat FPR ini Kepala-Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Asisten I dan II Setda Kota Manado, Kepala-Kepala Perangkat Daerah Kota Manado, Ketua DPRD Kota Manado, Bapemperda Kota Manado, Forkopimda, dan Kementerian/Lembaga/Balai terkait.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *