Ranperda Hak Keuangan dan Administrtif DPRD Bolmut Resmi Ditetapkan

berita terbaru, Bolmut1210 Dilihat

Bolmut MS– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi ditetapkan pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karel Bangko, SH kamis, (31/08).

Badan Pembentukan Perda DPRD, Abdul Eba Nani. Dalam laporannya menyampaikan, “bahwa Ranperda ini merupakan inisatif DPRD yang telah melalui proses sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan telah dilakukan studi komparasi ke beberapa Kabupaten/Kota, konsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta pembahasan bersama Tim Fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.”

Sementara itu, Bupati Bolmut Drs. H. Depri Pontoh dalam pendapat akhir Pemerintah Daerah menyampaikan dukungannya. “Dengan adanya regulasi ini Pemerintah Daerah berharap akan terwujud peningkatan kerjasama kelembagaan.”

Dikatakannya bahwa, untuk pemberlakuan dan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih teknis dengan Peraturan Bupati Bolmut. Karena itu, “perlu ada kesepakatan lebih lanjut mengenai penerapannya, terutama menyangkut hak tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD yang akan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.” kata Bupati, sembari berharap sebagaimana di atur dalam perda ini, agar dapat lebih mengoptimalkan kinerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat. Kunci Bupati yang di Usung oleh PPP itu. (Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *