BOLTIM, MonitorSulut – PT Arafura Surya Alam (ASA) menggelar Konsultasi publik Analisia Dampak Lingkungan (Amdal) di hadapan masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Sabtu, (9/12) pekan kemarin.
Kegiatan yang di gelar dj Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bulawan Dua ini di hadiri langsung Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, SH, Asisten I, II, III, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Bidang/Seksi terkait, Kepala Disnakertrans dan ESDM, Kepala Bappeda, Kabag Tata Pemerintan, Kabag TUP Setda Boltim, Anggota Dewan Dapil Kotabunan. Camat Kotabunan, Sangadi Desa Kotabunan bersatu dan Desa Bulawan Bersatu BPD dan Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita di beberapa desa Lingkar Tambang di Kecamatan Kotabunan. Kapolsek Urban Kotabunan dan Danramil Kotabunan.
Sedangkan dari PT ASA masing-masing Tim Konsultan Penyusun Amdal, Pimpinan PT. ASA, Tim Manajemen PT. ASA.
Kegiatan ini merupakan rangkaian Proses Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang terdiri dari tahap Kerangka Acuan analiis Dampak Lingkungan (KA-Amdal), Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Rencana Pengelolan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rencana Kegiatan Pertambangan Emas PT. Arafura Surya Alam (ASA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Harus Manoppo melalui Kabid Lingkungan Hidup Sry Olivia Mamonto mengatakam. Sebenarnya PT. ASA sudah memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) Izin Lingkungan dan IUP Operasi Produksi yang disetujui dan diterbitkan oleh Pemkab Boltim pada bulan Juni 2013 lalu, akan tetapi karena dalam perkembangan hasil penyelidikan cadangan mineral logamnya dalam hal ini emas, PT. ASA perlu penggunaan teknologi baru yang tidak termuat dalam dokumen Amdal yang sudah ada, maka sesuai UU 32/2009, PP 27/2017, dan Permen LH 5/2012 Dokumen Amdal yang sudah ada harus di Lakukan Revisi Amdal dan untuk merevisi Amdal yang ada tersebut harus dilakukan Prosedur seperti pembuatan Amdal baru yaitu mulai penyusunan KA-Amdal, Amdal dan RKL-RPL.
“Rangkaian proses tersebut harus dimulai dari Sosialisasi dan Konsultasi Publik seperti yang dilakukan PT. ASA saat ini sebagai bahan, data dan persyaratan pembuatan Dokumen Amdal. Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik yang dilaksanakan oleh PT.ASA itu merupakan salah satu prosedur yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang wajib Amdal, sedangkan pemerintah daerah dalam hal ini wajib mengawasi setiap langkah dalam Proses Tahapan Dokumen Amdal yang dilaksanakan oleh perusahaan sampai pada saatnya perusakan pasca tambang nanti,” jelasnya.
Bupati mengatakan, PT.ASA bakal menggunakan mobil damtruk yang berkapasitas 60 ton tanah, olehnya meminta kepihak perusahan agar membuat jalan khusus kenderaan besar. Sebab, jalan daerah tidak akan mampu menerima beban seberat itu karena kapasitasnya di bawah.
“PT. ASA untuk tidak menggunakan jalan yang ada, mereka harus membuat jalan sendiri sesuai kapasitas kenderaan besar,” tegasnya.
Lanjutnya, Bupati berharap dalam perekrutan tenaga kerja untuk tidak menggunakan outsourcing.
“Jangan menggunakan outsourcing perekrutan tenaga kerja harus perusahan langsung. Dan harus memprioritaskan orang dalam kampung atau wilayah pertambangan,” harapnya. Sembari menambahkan, Perusahan ini bisa membawa dampak kesejahteraan buat masyarakat khususnya di kecamatan kotabunan.
Prof. Bobi merupakan konsultan penyusun Amdal PT.ASA mengatakan, Kajian konsultasi ini menjadi keharusan. Yaitu, tentang keterlibatan masyarakat dalam pembahasan Amdal.
“Tujuannya adalah untuk menampung semua keluhan masyarakat dan hasilnya nanti akan di masukan ke dokument amdal,” singkat Prof Bobi.
Kata Prof Bobi, pada tahun 2013 Amdal sudah di lakukan kajian karena sudah lewat tiga tahun maka harus di buat amdal yang baru.
“Nah ini pembahasan yang kedua yang di lakukan perusahan,” katanya.
Sekedar di ketahui, Kegiatan Konsultasi Publik yang dilakukan oleh PT. ASA adalah salah satu implementasi dari Permen LH no. 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan. (man).