Sitaro, Monitorsulut.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Siau Barat ( Sibar), di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Kepulauan Sitaro, resmi mengeluarkan himbauan kepada seluruh lurah dan kapitalau di wilayah hukum Polsek Siau Barat terkait peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya yang dipicu oleh kegiatan pesta atau acara masyarakat.
Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/05/III/2026/Sck Sibar tertanggal 30 Maret 2026.
Dalam surat itu disebutkan bahwa terjadi peningkatan kasus penganiayaan yang umumnya berawal dari kesalahpahaman antarindividu maupun kelompok, yang kerap dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras dalam kegiatan masyarakat yang berlangsung hingga melewati batas waktu izin.
Selain itu, Polsek Siau Barat juga menyoroti maraknya keluhan masyarakat melalui media sosial, khususnya di platform Facebook, terkait kegiatan pesta yang menggunakan sound system berkapasitas besar hingga larut malam bahkan dini hari, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Menyikapi hal tersebut, Polsek Siau Barat meminta peran aktif pemerintah kelurahan dan kampung untuk lebih selektif dalam memberikan rekomendasi izin keramaian.
Setiap kegiatan acara atau pesta diwajibkan mengurus izin secara berjenjang, dengan melengkapi berbagai persyaratan administrasi sesuai jenis kegiatan.
Untuk kegiatan pribadi seperti syukuran atau resepsi, penyelenggara wajib mendapatkan rekomendasi dari kelurahan atau kampung. Jika menggunakan jalan umum, maka harus mengantongi izin dari satuan lalu lintas sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, kegiatan penggalangan dana, perlombaan, maupun kegiatan keagamaan seperti kebaktian atau dakwah juga harus dilengkapi dengan surat permohonan, proposal kegiatan, identitas penyelenggara, izin tempat, serta rekomendasi dari instansi terkait, termasuk pemerintah setempat dan lembaga keagamaan.
Polsek Siau Barat juga menegaskan pentingnya pengawasan selama kegiatan berlangsung. Setiap kegiatan yang telah memperoleh izin diharapkan mendapat pengawasan dari perangkat kampung atau polisi kampung (Polkam), serta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 265 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang gangguan ketenteraman lingkungan, seperti membuat kebisingan pada malam hari.
Dengan adanya himbauan ini, Polsek Siau Barat berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Siau Barat.
