Polres Sangihe Dalami Kasus Dugaan Penyelundupan Skincare dari Filipina, Dua ABK Masih Diperiksa

Sangihe2 Dilihat

MONITORSULUT,Sangihe- Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe terus mendalami dugaan masuknya produk skincare ilegal dari Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam kasus ini, dua anak buah kapal (ABK) telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sangihe.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Harli Buida, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari operasi tim khusus yang dipimpin Kapolsek Tahuna, IPTU Chergli Sarite, Barang yang diduga merupakan produk skincare ilegal berhasil diamankan bersama dua orang yang mengangkutnya.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara ini,” kata Harli, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, kedua ABK yang diamankan belum berstatus sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang tersebut.

“Dua orang itu baru kami amankan untuk dimintai keterangan. Belum ada penahanan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diketahui merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Salah satunya berdomisili di Filipina. Mereka mengaku hanya bertugas mengangkut barang menggunakan kapal menuju Sangihe.

“Satu orang bertugas sebagai nahkoda dan satu lagi sebagai ABK. Mereka mengaku hanya diminta menjemput dan mengantar barang. Pemilik barang diduga berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe,” jelas Harli.

Lebih lanjut Buida mengatakan, apabila ditemukan unsur pidana, penyidik berencana menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan karena barang yang diangkut berupa produk skincare yang diduga tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal lain sesuai hasil penyelidikan.

Kasat Reskrim turut mengingatkan masyarakat agar tidak membawa atau memasukkan barang dari luar negeri tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Setiap negara memiliki aturan yang berbeda. Karena itu masyarakat diimbau untuk tidak membawa barang yang dilarang masuk ke Indonesia. Jika tetap dilakukan, tentu akan ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Saat ini penyelidikan masih terus berlangsung. Polres Kepulauan Sangihe memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak yang diduga menjadi pemilik sekaligus penanggung jawab atas pengiriman produk skincare yang diamankan. (Moy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *