Mitra, MONITORSULUT.com. – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra), berhasil mengamankan seorang lelaki bernama FK alias F (38), warga Desa Molompar Satu jaga I, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Mitra, yang terlibat langsung saat sedang mengecerkan penyakit masyarakat Toto gelap (Togel) di Wilayah Kepolisian Polres Mitra, Jumat (21/02).
FK sendiri tertangkap tanggan dengan, uang sebesar Rp 235.000, 1 lembar kertas rekapan, 2 lembar kertas salinan rekapan, 1 buah buku syair 1001 tafsir mimpi joyo boyo, 2 lembar kertas syair, 4 lembar kalender yang bertuliskan angka togel yang sudah keluar, 2 buah bolpoin,1 buah handphone, 1 Realme warna biru.
Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian mengungkapkan jika pihaknya tidak pernah main-main dengan penyakit masyarakat berupa togel ini. Hal ini dikatakan Kapolres kepada media, Senin (24/02).
“Merupakan bukti jika pihak Polres tak pernah main-main dengan namanya Togel. Pelaku sendiri telah diamankan di Polsek Tombatu,” ujar Rahardian.
Kapolres berharap agar seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Mitra supaya turut memperhatikan apabila di desa ada kegiatan judi togel, silakan laporkan ke pihak Polsek terdekat. Ataupun, bisa saia langsung ke Polres Mitra.
“Sangat diharapkan perhatian dari masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika ditemukan aktifitas judi togel. Seperti di wilayah Belang, jika ada di wilayah tersebut. Segera laporkan ke Polsek berdasarkan bukti yang ada, saya tidak akan berkompromi dengan hal tersebut. Saya sudah instruksikan ke jajaran semua brantas judi Togel,” tegas Rahardian. (James)