Politik Uang Terancam Sanksi: Bawaslu Sangihe Pastikan Pidana untuk Pemberi dan Penerima

berita terbaru, Sangihe3000 Dilihat

MONITORSULUT,Sangihe- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe memperkuat patroli pengawasan jelang pemungutan suara demi memastikan pilkada berjalan sesuai aturan. Dalam apel siaga yang digelar pada Selasa (26/11/2024), Bawaslu menegaskan bahwa praktik politik uang akan dikenai sanksi pidana berat, tak hanya untuk pemberi tetapi juga penerima.

Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum, Yenne Janis, menyatakan bahwa pengawasan Bawaslu mencakup berbagai aspek, termasuk kesiapan logistik, keakuratan daftar pemilih, pemenuhan hak pilih, hingga prosedur pemungutan dan penghitungan suara.

“Kami telah melakukan patroli pengawasan ke tujuh TPS. Dalam pengawasan ini, kami langsung memberikan arahan untuk memperbaiki jika ada denah atau tata letak TPS yang tidak sesuai petunjuk teknis. Fokus utama kami adalah memastikan semua TPS siap melaksanakan seluruh tahapan, terutama terkait Laporan Hasil Pengawasan (LHP),” jelas Yenne.

Selain itu, Bawaslu aktif mengedukasi masyarakat, KPU, pasangan calon, dan partai politik untuk mencegah pelanggaran. Salah satu fokus utama adalah meminimalisir politik uang, yang sering terjadi pada masa krusial menjelang pemungutan suara.

“Politik uang tidak hanya merusak integritas pilkada, tetapi juga berkonsekuensi pidana bagi pemberi maupun penerima. Hal ini diatur dalam Pasal 187a ayat 1 dan 2 junto Pasal 74. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat, karena Sentra Gakkumdu akan memproses pelanggaran tersebut sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Abdullah Makitulung, menjelaskan, bahwa Bawaslu juga memantau potensi pelanggaran lain, seperti netralitas ASN, pelanggaran administrasi, dan kemungkinan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Dampak politik uang bisa sangat luas. Tidak hanya mencoreng demokrasi, tetapi juga merugikan pasangan calon dan tim sukses yang terlibat. Proses penanganannya jelas melalui mekanisme hukum yang ada, dan kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi menjaga kredibilitas pilkada,” ungkap Makitulung.

Bawaslu mengingatkan, bahwa politik uang adalah ancaman serius bagi demokrasi. Sanksi hukum tegas akan dijatuhkan, dan masyarakat diminta untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga pilkada yang jujur, adil, dan transparan. (Moy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *