Pj Bupati Sangihe Serahkan 300 Sertifikat Tanah di Utaurano, Wujud Kepastian Hukum bagi Warga

berita terbaru, Sangihe16664 Dilihat

MONITORSULUT, Sangihe – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, secara resmi menyerahkan 300 sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kampung Utaurano, Kecamatan Tabukan Utara, pada Kamis (6/2/2025).

Program ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah masyarakat. Dari total 502 bidang tanah yang didaftarkan, sebanyak 300 sertifikat telah diserahkan kepada warga sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Albert Huppy Wounde menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe serta perangkat desa yang telah berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Ia juga menegaskan bahwa PTSL adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah, yang tidak hanya memberikan ketenangan tetapi juga membuka akses bagi peningkatan kesejahteraan, termasuk dalam aspek ekonomi dan investasi,” ujar Wounde.

Ia menekankan bahwa kepemilikan tanah yang jelas dan legal adalah hak fundamental setiap warga. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendukung penuh program ini sebagai langkah nyata dalam mencegah sengketa tanah serta meningkatkan tata kelola pertanahan di Kepulauan Sangihe.

Wounde juga mengimbau masyarakat penerima sertifikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik serta memanfaatkannya secara bijak.

Ia berharap, dengan adanya sertifikat tanah ini, warga dapat memperoleh manfaat yang besar, baik untuk keperluan pribadi maupun pengembangan ekonomi di daerah mereka.

“Mari kita bersama-sama membangun tanah Tampungang Lawo ini dengan lebih baik,” tutupnya. (Moy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *