MONITORSULUT, BITUNG – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Duasudara Kota Bitung resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bitung terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (10/03).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama Perumda Air Duasudara Bitung, Alfrets Salindeho, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono,SH di kantor Kejari Bitung.
Direktur Utama Perumda Air Duasudara Bitung, Alfrets Salindeho, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat aspek hukum dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
“Kerja sama ini sangat penting bagi Perumda Air Duasudara, khususnya dalam mendapatkan pendampingan hukum terkait persoalan perdata maupun tata usaha negara. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Bitung, kami berharap setiap langkah dan kebijakan perusahaan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Salindeho.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan tata kelola yang baik serta memberikan pelayanan air bersih yang lebih optimal kepada masyarakat Kota Bitung.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Pramono menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada Perumda Air Duasudara dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Bitung akan memberikan pendampingan hukum kepada Perumda Air Duasudara agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat. Ini juga sebagai bentuk dukungan kami terhadap penguatan tata kelola perusahaan daerah,” jelasnya.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara kedua lembaga, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola perusahaan daerah yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.
(Yulia)
