MONITORSULUT——-Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, aturan yang menjadi sinyal positif bagi jutaan Pegawai Negeri Sipil.
Selain mengatur penyesuaian gaji, beleid tersebut memperkenalkan peluang sistem kompensasi tambahan berbasis kinerja atau total reward.
Skema ini disiapkan sebagai bentuk penghargaan di luar gaji bulanan. Mekanismenya menggabungkan aspek penilaian kerja, kedisiplinan, serta kontribusi pegawai dalam menjalankan tugas.
Dengan pendekatan tersebut, imbalan tambahan akan diberikan berdasarkan capaian dan kualitas pengabdian PNS.
Kelompok ASN yang dinilai berpotensi paling merasakan manfaatnya adalah tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dosen, serta penyuluh di lapangan. Mereka selama ini berada di garda depan pelayanan publik sehingga kinerjanya mudah terukur dan berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Meski memberi harapan, penerapan total reward tidak serta-merta bisa dirasakan seluruh PNS. Pemerintah masih harus menyesuaikan kesiapan anggaran negara dan menuntaskan aturan turunan yang menjadi pegangan pelaksanaan teknis.
Sejumlah pengamat mengingatkan bahwa penandatanganan Perpres belum menjamin sistem baru bisa langsung bergerak.
Stabilitas fiskal dan pengaturan lanjutan menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan adil dan tetap sesuai tujuan utamanya,memperkuat sistem merit serta memberi apresiasi bagi ASN yang benar-benar menunjukkan kinerja.
(Yulia)







