Pencabutan Lima Izin Koperasi Boltim Terkendala Anggaran

MONITORSULUT,Boltim–Pencabutan  lima izin koperasi di Boltim yang  dibekukan tahun lalu  terkendala anggaran.

Hal ini sesuai penyampaian Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindgkop dan UKM). Jantra Damopolii. Rabu (7/9/19).

Menurut dia, setiap tahun pihaknya mengusulkan pembekuan terhadap koperasi tidak kooperatif  melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Tahun 2018 lalu kita usulkan ke Kementrian ada 15 koperasi tapi hanya lima koperasi resmi yang dibekukan. Dan untuk proses pencabutan izin ini  kita terkendala anggaran.”beber Jantra.

Meskipun  izin belum dicabut, lanjut Jantra, koperasi telah dibekukan tersebut tak bisa beroperasi. Proses pencabutan izin pun membutuhkan proses panjang.

“Sebelum pencabutan izin, kita bentuk tim untuk mengkaji koperasi yang telah dibekukan. Nanti kita telusuri apakah koperasi bersangkutan ada hutang-piutang atau tidak dan menjumlah total aset,”ungkapnya

Ia juga menambahkan, dari 122 koperasi di Boltim 78 diantaranya masuk zona merah itu penyebabnya mereka (koperasi,red) tidak melaksanakan RAT selama lima tahun. Dua tahun berturut-turut saja tidak melaksanakan RAT sudah dijatuhkan sanksi dan saat ini 22 koperasi tercatat masih aktif beroperasi. (IK)