MONITORSULUT,BITUNG — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy memberikan tanggapan singkat saat dimintai keterangan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Bitung, Kamis (12/02).
Kajati menegaskan bahwa teknis penanganan perkara seharusnya ditanyakan langsung kepada pihak yang menangani proses penyelidikan dan penyidikan.
“Terkait perjadin di Kota Bitung, tanyakan yang menyelidiki,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan bahwa prinsip penegakan hukum harus berlandaskan integritas dan kepastian hukum, bukan kepentingan tertentu.
“Keadilan itu soal hati nurani, jangan ada kepentingan. Keadilan harus ada kepastian,” kata Kajati.
Menurutnya, untuk memastikan posisi perkara, ia akan meninjau kembali perkembangan kasus tersebut, termasuk melihat hasil putusan pengadilan bila sudah ada. “Nanti saya cek lagi. Putusan pengadilannya seperti apa,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Kajati juga mengingatkan agar fokus pertanyaan diarahkan pada substansi perkara.
“Jangan tanya urusan remeh temeh,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah pihak dan masih terus dipantau perkembangannya oleh masyarakat.
(Yulia)
