Pemprov Sulut Tegakkan Aturan Hukum, Elly Lasut tak Bisa Dilantik

berita terbaru, Sulut647 Dilihat

MONITOR Sulut– Dengan dikeluarkannya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 584 K/TUN/2019, yang menyatakan bahwa keputusan MA mencabut Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017, secara otomatis  Elly Engelbert Lasut (E2L) tidak bisa dilantik sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Artinya E2L sudah dua periode menjabat bupati Talaud, “tegas Wagub Sulut Steven Kandouw seraya menambahkan karena sudah terhitung dua periode, maka E2L tidak bisa dilantik sebagai bupati Talaud. Kalau tetap dipaksakan, yang bersangkutan akan menjabat tiga periode. Ini jelas melanggar aturan, Selasa (14/01/2020) sore ini.

Lanjut Wagub Kandouw dalam Konfrensi pers di ruang kerjanya bahwa sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sangat jelas, sehingga dengan adanya ini maka kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan.

Ditambahkan Kandouw, terkait nakhoda baru Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemprov Sulut akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Esok, pemprov diundang oleh mendagri untuk membahas bersama mencari jalan keluar yang terbaik setelah kita mendaptkan keputusan MA ini,” jelas Kandouw didampingi Kabid Ivone Kawatu

Menurut Kandouw, permasalahan bupati Talaud bukan karena adanya kepentingan pribadi maupun kelompok, namun semua untuk penegakkan aturan hukum.

Wagub Kandouw pun meminta dan berharap seluruh masyarakat Sulut untuk tetap menjaga ketentraman dan kedamaian di daerah khususnya yang ada di Talaud untuk tetap menjaga keamanan daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Sulut. (stv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *