Pemkot Manado Keluarkan Himbauan Operasional Jam Hiburan Malam di Bulan Puasa

Indeks816 Dilihat

MONITORSULUT,MANADO –
Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional tempat hiburan di wilayah manado selama Ramadan 1444 Hijriah, untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Himbauan tersebut tertuang dalam
Surat Edaran dengan nomor D.13/PAR/159/2023 dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Esther T.J. Mamangkey, SE, MM, tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.

Surat Edaran tersebut menghimbau agar para pemilik tempat usaha/hiburan turut menghormati hari besar keagamaan seperti Nyepi, Puasa Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 serta memperhatikan jam operasional.

Kebijakan pemerintahan AARS melalui Disparbud ini merupakan dukungan terhadap geliat ekonomi yang baru berangsur pulih, baik sektor tenaga kerja, pendapatan daerah, sera terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat pasca pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) pada 31 Desember 2022 lalu.

Pembatasan jam operasional tempat usaha/hiburan akan berdampak kurang baik pada pendapatan tenaga kerja yang menggunakan sistem perhitungan upah/gaji berdasarkan jam kerja. Artinya berkurangnya jam kerja akan diikuti dengan kebijakan pengurangan upah. Di pihak lain, sebagai kota yang berpredikat Kota Toleran, tingkat toleransi dan kerukunan umat beragama di Kota Manado memang telah menunjukkan kelasnya dan menjadi perekat utama bagi kehidupan sosial masyarakatnya, sehingga kebijakan imbauan dan perhatian terhadap jam operasional tempat usaha/hiburan dipandang dapat mendorong penghormatan terhadap hari besar keagamaan sekaligus perputaran ekonomi yang semakin baik.

Sementara Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado, Didi Mawa, menyampaikan bahwa sebagai bagian dari tugas pokok fungsi, dan tata kerja, instansinya akan terus memantau perkembangan kondisi tempat usaha/hiburan di Kota Manado seperti pub/klub malam/diskotik, kafe dan bar, karaoke, spa, dan panti pijat/griya pijat pada hari besar keagamaan termasuk saat Nyepi, bulan puasa Ramadhan, Jumat Agung, Paskah, hingga Idul Fitri.(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed