Pemkab Sangihe Dorong Kepastian Hak Tanah Warga Lewat Penyuluhan PTSL di Tabukan Utara

Sangihe27 Dilihat

MONITORSULUT,Sangihe- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Kantor Pertanahan setempat menggelar kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pelabuhan Petta, Kecamatan Tabukan Utara, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Penyuluhan PTSL tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tabukan Utara yang meliputi Desa Petta, Petta Timur, Petta Barat, Petta Selatan, Mala, Bengketan, dan Kalekube. Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran warga yang ingin mengetahui secara langsung mekanisme dan manfaat program nasional tersebut.

Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe atas komitmen serta kerja keras dalam menyelenggarakan penyuluhan PTSL bagi masyarakat.

Menurut Bupati, PTSL merupakan bagian penting dari program pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah.

“Program PTSL ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui program ini, masyarakat akan memperoleh sertifikat tanah berbasis elektronik yang memiliki kekuatan hukum,” ujar Thungari.

Ia juga menegaskan bahwa PTSL bersifat gratis, sehingga masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun dalam proses pendaftaran. Namun demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengikuti program tersebut.

“Pastikan sebelum mendaftar, sudah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Semua dokumen harus lengkap dan benar untuk diserahkan kepada kepala desa, selanjutnya akan didaftarkan,” jelasnya.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya kehadiran para tetangga batas saat proses pengukuran tanah berlangsung. Kehadiran tetangga dari sisi depan, belakang, kiri, dan kanan diperlukan untuk memastikan kejelasan batas tanah yang diukur.

Melalui program PTSL ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap masyarakat di Kecamatan Tabukan Utara, khususnya di wilayah Petta dan sekitarnya, dapat segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat.

“Dengan adanya sertifikat, kepastian hak atas tanah masyarakat dapat terjamin, sehingga ke depan tidak lagi terjadi sengketa atau saling menggugat,” pungkas Bupati. (Moy)