Diduga Selewengkan Dana Desa Rp900 Juta, Mantan Plh Kapitalaung Beha Resmi Jadi Tersangka

Sangihe147 Dilihat

MONITORSULUT,Sangihe- Penanganan dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali bergerak maju. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe resmi menetapkan AAL (47), mantan Pelaksana Harian (Plh) Kapitalaung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2022–2024.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (9/12/2025). Kejari menyampaikan bahwa status tersangka diberikan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, penelaahan dokumen pertanggungjawaban, hingga gelar perkara yang menemukan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa. Dari hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp900 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso Slamet, mewakili Kajari I Bagus Putra Gede Agung, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut telah dituangkan dalam surat bernomor Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025.

“Penyidik memusatkan pendalaman pada praktik penyalahgunaan anggaran yang diduga dilakukan tersangka, baik saat menjabat sebagai Plh Kapitalaung maupun ketika bertugas sebagai Sekretaris Kampung,” ujar Herry.

AAL diketahui menjalankan tugas sebagai Plh Kapitalaung sejak September 2022 hingga Juli 2024. Pada rentang waktu itu, penyidik menemukan indikasi kuat adanya manipulasi sejumlah kegiatan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa.

Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada 15 September 2025, yang kemudian diperbarui pada 10 November 2025. Hasil ekspose perkara pada 9 Desember 2025 semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan anggaran dalam beberapa program penggunaan dana desa.

“Indikasi kerugian negara sangat kuat. Tim sedang merampungkan penghitungan resmi kerugian, dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” tambahnya.

AAL kini ditahan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, terutama yang berkaitan langsung dengan penggunaan dana desa yang berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan warga. (Moy)