Mitra, MONITORSULUT.com. – Pelaksanaan evaluasi penggunaan dana desa (dandes) berkaitan dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam situasi pandemik COVID-19. Maka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) bersama camat dan kumtua se-Kabupaten, menggelar teleconference dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu (17/6/2020).
Wakil Bupati Jesaja Legi dalam kesempatan tersebut mengingatkan para hukum tua (kumtua) bersama aparat desa agar dalam melakukan penyaluran harus tepat sasaran.
“Kami terus mengingatkan kepada seluruh hukum tua serta aparat desa agar program BLT dandes bisa berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada, serta tepat sasaran,” ucap Legi.
Wabup Legi juga meminta agar kumtua dan aparatnya benar-benar jeli melihat mana warga yang harus diberi bantuan.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan. Awasi baik-baik penyaluran agar jangan sampai ada penerima ganda,” kata Legi.
Sementara itu, Sekda David Lalandos juga memintakan agar para camat dan kumtua bisa bisa mencegah adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan dan penyaluran BLT tersebut.
“Sebagai pihak aparat pengawas internal, kami minta penyaluran BLT bisa dikelola dan dipantau dengan baik sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” ungkap Lalandos.
Lalandos juga berharap agar jangan sampai penyaluran bantuan ini justru menimbulkan sengsara bagi para kumtua. Dan diusahakan agar upaya pencegahan terjadinya penyimpangan untuk dihindari. Karena Pemkab Mitra terus membangun sinergitas dengan Kejari Minsel dan Polres Mitra, bahkan secara khusus Bupati James Sumendap telah meminta agar DPRD Mitra dapat turut mengawasi penggunaan anggaran COVID-19.
“Kajari Minsel selalu mengingatkan agar pengelolaan penyaluran BLT dandes ini dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Jangan sampai ada niat yang tidak baik. Lebih baik sengsara di awal pengelolaan dan penyaluran ini agar nantinya bisa membawa nikmat, bukan sebaliknya karena ada konsekuensi hukum,” ucap Lalandos.
Lalandos juga berharap agar dalam penyaluran BLT tidak ada pemotongan atau pungutan liar.
“Sangat diharapkan agar dalam penyaluran anggaran bantuan COVID-19, mulai dari tahap refocusing, alokasi, dan sampai pada penggunaannya bisa dilaksanakan dengan sinergis. Jadi pihak aparat pengawas internal pemerintah (APIP) selalu meminta asistensi agar tidak berdampak hukum di kemudian hari. Saya optimis dengan adanya sistem non tunai, hal ini bisa dihindari. Walau demikian ini tetap harus diingatkan,” tutur Lalandos.
Hadir dalam telekonfrens Wakil Bupati (Wabup) Jesaja J O Legi, didampingi Sekda David Lalandos, Asisten I Jani Rolos, dan Asisten III Frits Mokorimban, serta Dinas PMD Royke Lumingas, dan Kaban BKPSDM Marie Makalow yang juga sebagai Inspektur Mitra. Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua DPRD Mitra Marty Ole dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) I Wayan Eka Miartha, serta Kapolres Mitra yang diwakili Kabag Ops Kompol Markus Sambodeside. (James)











