Mitra, MONITORSULUT.com. – Untuk mensukseskan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut), Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), menggelar sosialisasi dan pengawasan pemilihan Hukum Tua.
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa Mitra Boyke Akay, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), Nomor 6 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 tentang tata cara Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Mitra, Pemkab Mitra menetapkan 100 Desa yang bakal menyelenggarakan Pilhut.
“Inovasi baru dibuat Pemkab Mitra dalam dalam Pilhut kali ini, untuk pertama dilakukan dengan membentuk Panitia Pengawas Pilhut,” kata Akay
Lebih lanjut Akay menjelaskan, panitia ini dibentuk dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam Pilhut, yaitu menjanjikan dan memberikan materi, baik itu berbentuk uang, makanan, atau materi lainnya, yang diberikan oleh calon atau orang lain, dengan maksud mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilhan sehingga menguntungkan calon tertentu.
“Bagi mereka yang kedapatan melanggar maka konsekuensinya bakal didiskualifikasi,” tegas Akay.
Sementara itu, Wakil Bupati Mitra Jocke Legi menambahkan, para Camat agar dapat mengkoordinir Hukum Tua dan perangkat desa dalam rangka menyukseskan Pilhut tersebut.
“Suksesnya pelaksanaan Pilhut ini bukan hanya menjadi tanggung jawab panitia, melainkan tanggung jawab seluruh jajaran pemerintah desa, bahkan kita semua,” ucap Legi. (James)
Berikut Jumlah Desa di 12 Kecamatan di Mitra yang bakal menggelar Pilkades:
Kecamatan Ratatotok 12 Desa
Kecamatan Belang 15 Desa
Kecamatan Pusomaen 12 Desa
Kecamatan Ratahan Timur 7 Desa
Kecamatan Ratahan 2 Desa
Kecamatan Pasan 7 Desa
Kecamatan Tombatu Timur 8 Desa
Kecamatan Tombatu Utara 8 Desa
Kecamatan Tombatu 6 Desa
Kecamatan Silian Raya 7 Desa
Kecamatan Touluaan 8 Desa
Kecamatan Touluaan Selatan 8 Desa
Total 100 Desa